Rilis cicak, Kamis 20 Agustus 2009

Rabu, 19 Agustus 2009

Rilis

Dukungan Untuk KPK Memeriksa Antasari

atau Zero Tolerance Bagi Pelanggar Kode Etik KPK

Testimoni Ketua KPK non aktif Antasari Azar yang juga menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin hingga saat ini masih belum menunjukkan ujung pangkal. Surat testimoni Antasari yang dibuat tanggal 16 Mei 2009 itu menyebut adanya dugaan suap terkait kasus PT Masaro, yakni pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka pimpinan perusahaan tersebut Anggoro Widjaja. Anggoro sempat ditemui Antasari dan menyebut pernah memberi uang kepada oknum di KPK dalam 2 tahap agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Terlepas dari motif pribadi Antasari dibalik penulisan Testimoni tersebut, kami menilai implikasi dokumen yang mengatakan pimpinan KPK menerima suap akan sangat membahayakan KPK. Apalagi saat ini, KPK memang sedang diserang dan dikepung dari berbagai sudut. Tujuannya tentu saja agar KPK tidak mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi lagi. Atau, lebih ekstrim dari itu, agar KPK lemah dan bubar.

Di sisi lain, testimoni tersebut juga didasari dari pertemuan Antasari dengan Anggoro Widjaya, yang saat ini sudah menjadi tersangka dan buron kasus korupsi di KPK. Meskipun pihak Antasari bisa mengatakan, bahwa saat Antasari bertemu Anggoro saat ia belum tersangka, akan tetapi UU KPK melarang pertemuan tersebut secara tegas.

Berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU KPK, Pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan baik langsung ataupun tak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait kasus korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Dan, Pasal 65 memberikan ancaman pidana 5 tahun terhadap Antasari Azhar.

Diluar aspek hukum, secara politik testimoni berakibat negatif bagi kepercayaan publik yang sudah dengan susah payah dibangun KPK. Ditengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum lainnya, dan masih eksisnya Mafia Peradilan, wajar jika publik berharap banyak dengan KPK.

Atas dasar itulah, untuk menyelamatkan KPK, pertemuan Antasari dengan ANggoro tersebut harus diteruskan pada proses penegakan hukum pidana. Dalam hal ini, KPK sudah melaporkan Antasari secara resmi pada POLRI. Tindakan ini kami dukung sebagai bagian dari semangat membentengi KPK dari berbagai upaya melemahkan dan mendelegitimasi KPK.

Sebagai penegak hukum, tentu saja POLRI harus profesional dan segera memproses laporan KPK. Hal ini penting, untuk menghindari kesan di mata Publik bahwa POLRI secara institusional berlawanan dengan KPK. Oleh karena itu, kami meminta KAPOLRI untuk:

1. Memastikan proses hukum terhadap Antasari Azhar terkait laporan KPK segera dilakukan dengan serius.

2. Memberikan ruang gerak yang luas bagi tim pemeriksa internal KPK untuk mencari informasi, keterangan dan sebagainya terkait dengan proses penegakan Etik KPK. (seperti yang pernah ICW laporkan ke KPK, setidaknya ada 17 dugaan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan oleh Antasari Azhar)

Testimoni Antasari dengan Anggoro selain merupakan pelanggaran pidana juga pelanggaran kode etik KPK yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor: Kep-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK tertanggal 10 Februari 2004. Berdasarkan kode etik, setidaknya terdapat 17 dugaan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan Antasari Azhar selama menjabat sebagai Ketua KPK. Karena itu, kami meminta KPK:

1. KPK melalui Derektorat Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat perlu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau penyimpangan kode etik pimpinan KPK yang dilakukan oleh Ketua KPK, Antasari Azhar dengan membentuk Komite Etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Kode Etik Pimpinan KPK.

Pasal 7 Kode Etik Pimpinan KPK menyebutkan

(1) Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik ini dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

(2) Penjatuhan sanksi akan ditentukan oleh Komite Etik yang terdiri dari gabungan Pimpinan dan Penasehat KPK, serta seorang atau lebih nara sumber yang berasal dari luar KPK. Nara sumber tersebut ditentukan oleh gabungan Pimpinan dan Penasehat KPK.

2. Jika kemudian KPK dapat membuktikan bahwa pelanggaran Kode Etik Pimpinan tersebut benar terjadi, maka CICAK meminta penjatuhan sanksi yang tegas terhadap pelanggar Kode Etik. Sesuai Kode Etik, prinsip zero tolerance bagi pelanggarnya tidak bisa ditawar-tawar lagi. an, jika ada unsur tindak pidana dalam pelanggaran tersebut, maka KPK perlu meneruskan hasil pemeriksaan pada institusi penegak hukum lainnya.

3. Mengumumkan pada masyarakat hasil dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Antasari.Pernyataan ini diperlukan sebagai penegasan bahwa KPK tidak mentolerir pelanggaran kode etik sekecil apapun.

Salam Perjuangan

CICAK se-Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar