Rilis cicak, Kamis 20 Agustus 2009

Rabu, 19 Agustus 2009

Rilis

Dukungan Untuk KPK Memeriksa Antasari

atau Zero Tolerance Bagi Pelanggar Kode Etik KPK

Testimoni Ketua KPK non aktif Antasari Azar yang juga menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin hingga saat ini masih belum menunjukkan ujung pangkal. Surat testimoni Antasari yang dibuat tanggal 16 Mei 2009 itu menyebut adanya dugaan suap terkait kasus PT Masaro, yakni pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka pimpinan perusahaan tersebut Anggoro Widjaja. Anggoro sempat ditemui Antasari dan menyebut pernah memberi uang kepada oknum di KPK dalam 2 tahap agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Terlepas dari motif pribadi Antasari dibalik penulisan Testimoni tersebut, kami menilai implikasi dokumen yang mengatakan pimpinan KPK menerima suap akan sangat membahayakan KPK. Apalagi saat ini, KPK memang sedang diserang dan dikepung dari berbagai sudut. Tujuannya tentu saja agar KPK tidak mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi lagi. Atau, lebih ekstrim dari itu, agar KPK lemah dan bubar.

Di sisi lain, testimoni tersebut juga didasari dari pertemuan Antasari dengan Anggoro Widjaya, yang saat ini sudah menjadi tersangka dan buron kasus korupsi di KPK. Meskipun pihak Antasari bisa mengatakan, bahwa saat Antasari bertemu Anggoro saat ia belum tersangka, akan tetapi UU KPK melarang pertemuan tersebut secara tegas.

Berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU KPK, Pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan baik langsung ataupun tak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait kasus korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Dan, Pasal 65 memberikan ancaman pidana 5 tahun terhadap Antasari Azhar.

Diluar aspek hukum, secara politik testimoni berakibat negatif bagi kepercayaan publik yang sudah dengan susah payah dibangun KPK. Ditengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum lainnya, dan masih eksisnya Mafia Peradilan, wajar jika publik berharap banyak dengan KPK.

Atas dasar itulah, untuk menyelamatkan KPK, pertemuan Antasari dengan ANggoro tersebut harus diteruskan pada proses penegakan hukum pidana. Dalam hal ini, KPK sudah melaporkan Antasari secara resmi pada POLRI. Tindakan ini kami dukung sebagai bagian dari semangat membentengi KPK dari berbagai upaya melemahkan dan mendelegitimasi KPK.

Sebagai penegak hukum, tentu saja POLRI harus profesional dan segera memproses laporan KPK. Hal ini penting, untuk menghindari kesan di mata Publik bahwa POLRI secara institusional berlawanan dengan KPK. Oleh karena itu, kami meminta KAPOLRI untuk:

1. Memastikan proses hukum terhadap Antasari Azhar terkait laporan KPK segera dilakukan dengan serius.

2. Memberikan ruang gerak yang luas bagi tim pemeriksa internal KPK untuk mencari informasi, keterangan dan sebagainya terkait dengan proses penegakan Etik KPK. (seperti yang pernah ICW laporkan ke KPK, setidaknya ada 17 dugaan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan oleh Antasari Azhar)

Testimoni Antasari dengan Anggoro selain merupakan pelanggaran pidana juga pelanggaran kode etik KPK yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor: Kep-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK tertanggal 10 Februari 2004. Berdasarkan kode etik, setidaknya terdapat 17 dugaan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan Antasari Azhar selama menjabat sebagai Ketua KPK. Karena itu, kami meminta KPK:

1. KPK melalui Derektorat Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat perlu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau penyimpangan kode etik pimpinan KPK yang dilakukan oleh Ketua KPK, Antasari Azhar dengan membentuk Komite Etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Kode Etik Pimpinan KPK.

Pasal 7 Kode Etik Pimpinan KPK menyebutkan

(1) Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik ini dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

(2) Penjatuhan sanksi akan ditentukan oleh Komite Etik yang terdiri dari gabungan Pimpinan dan Penasehat KPK, serta seorang atau lebih nara sumber yang berasal dari luar KPK. Nara sumber tersebut ditentukan oleh gabungan Pimpinan dan Penasehat KPK.

2. Jika kemudian KPK dapat membuktikan bahwa pelanggaran Kode Etik Pimpinan tersebut benar terjadi, maka CICAK meminta penjatuhan sanksi yang tegas terhadap pelanggar Kode Etik. Sesuai Kode Etik, prinsip zero tolerance bagi pelanggarnya tidak bisa ditawar-tawar lagi. an, jika ada unsur tindak pidana dalam pelanggaran tersebut, maka KPK perlu meneruskan hasil pemeriksaan pada institusi penegak hukum lainnya.

3. Mengumumkan pada masyarakat hasil dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Antasari.Pernyataan ini diperlukan sebagai penegasan bahwa KPK tidak mentolerir pelanggaran kode etik sekecil apapun.

Salam Perjuangan

CICAK se-Indonesia

Gerakan Moral Dari Bandung

Jumat, 07 Agustus 2009

CICAK BANDUNG MULAI BERAKSI

Kegiatan CICAK Bandung...

Rencana hari Sabtu dan Minggu, 8 dan 9 Agustus 2009 akan mengadakan aksi PEMASANGAN STICKER CICAK di 1.000 angkutan umum semua jurusan di Bandung.
Pemasangan di pusatkan di Terminal Bus Leuwi Panjang.

1.000 stiker x 50 penumpang = 50.000 penumpang per hari akan baca "JANGAN HANYA DIAM, LAWAN KORUPSI"
Bila effektih 20 hari artinya 1 juta orang akan baca.

CICAK merupakan gerakan moral.

Mohon Doa...

KPK: Isi Testimoni Antasari Diragukan Kebenarannya

Kamis, 06 Agustus 2009

Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan KPK untuk mengklarifikasi kebenaran testimoni yang disampaikan Antasari.

“Ada pihak-pihak yang manfaatin KPK, (dan) ini bukan hal baru,” tutur Chandra M Hamzah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis sore (6/8). Wakil Ketua bidang Penindakan ini seolah-olah ingin mengatakan KPK sudah terbiasa menghadapi ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan posisi KPK, khususnya terkait penanganan kasus korupsi. Modusnya bisa bermacam-macam, tetapi hampir semua UUD alias ujung-ujungnya duit.

Chandra menegaskan, “Di KPK tidak ada penyelesaian kasus dengan pembayaran”. Tekad KPK untuk tetap ‘bersih’ tidak main-main. Buktinya, beberapa kali KPK terjun langsung menindak oknum-oknum yang ingin memanfaatkan KPK, seperti di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Sulawesi, dan daerah-daerah lain. Namun, KPK hanya sebatas meringkus pelakunya. Selanjutnya, karena ranah pidana umum, Kepolisian yang menindaklanjuti. “Itu domain Kepolisian,” tukas Chandra.

Domain Kepolisian. Demikian pula kesimpulan KPK menyikapi informasi yang beredar beberapa hari belakangan ini. Informasi yang tertuang dalam rekaman serta testimoni tertulis Ketua KPK non aktif Antasari Azhar itu, menyebut ada petinggi KPK yang menerima suap terkait penanganan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh hukumonline, testimoni dibuat oleh Antasari dengan tulisan tangan pada 16 Mei 2009 atau 15 hari setelah mantan Direktur Penuntutan pada Jampidum itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Setebal empat halaman, dan terdiri dari sembilan poin dalam bentuk tulisan tangan, testimoni itu menyatakan semua berawal ketika tim penyidik KPK menggelar penggeledahan di PT Masaro terkait kasus Tanjuang Api-api dengan terdakwa Yusuf Emir Faisal. Tim penyidik menemukan dokumen berupa blanko kosong dengan kepala surat Departemen Kehutanan dan stempel Dinas Kehutanan se Indonesia.

Dengan pertimbangan belum ditemukan keterkaitan dengan kasus Tanjung Api-api, dokumen tersebut akhirnya hanya menjadi bagian lampiran berkas perkara. Yusuf sendiri akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun enam bulan. Berangkat dari penemuan dokumen itu, KPK lalu menggelar penyelidikan terpisah dari kasus Tanjung Api-api. Ketika proses sedang berjalan, masih menurut Testimoni, Antasari mendapat kabar kasus Masaro telah ‘diselesaikan’ oknum KPK dengan PT Masaro.

“Mendengar ini, saya terkejut dan tidak langsung percaya,” tulis Antasari dalam testimoni. Selanjutnya, pemberi informasi mempersilahkan Antasari mendengar langsung keterangan dari PT Masaro. Antasari dengan berbekal alat perekam, lalu terbang ke Singapura menemui Anggoro Wijoyo, Direktur PT Masaro –tertulis di testimoni sebagai pemilik PT Masaro-. Sekali lagi, Antasari mengaku terkejut begitu mendengar penjelasan Anggoro. Namun, Antasari merasa belum mendapat informasi lengkap khususnya tentang proses penyerahan dana ke oknum KPK. Makanya, Antasari mengadakan pertemuan dengan seseorang bernama Ari di Malang, Jawa Timur.

Dari Ari lah, Antasari mendengar uraian secara rinci penyerahan dana kepada oknum KPK. Sayang, kali ini, Antasari tidak membekali diri dengan alat perekam. Kepada Antasari, Ari mengatakan penyerahan dana dilakukan di Jakarta beberapa kali dengan lokasi yang berbeda-beda. Dana itu, seperti tertulis di testimoni, diserahkan kepada dua pimpinan KPK. Di bagian akhir testimoni antasari menulis “Demikian testimoni saya dan saya siap bersaksi seperti apa yang tertulis di dalam testimoni”.

Testimonium de auditu

Khusus menanggapi testimoni Antasari, Mochammad Jasin menegaskan bahwa tidak benar pimpinan KPK menerima suap terkait penanganan kasus PT Masaro. Kasus tersebut, kata Jasin, masih terus berjalan dan sejuah ini telah menetapkan tersangka, termasuk Anggoro. Sejak 22 Agustus 2008, KPK telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri (cekal) terhadap Anggoro dan beberapa koleganya. Untuk kepentingan proses hukum, KPK beberapa kali melakukan pemanggilan, namun tidak digubris oleh Anggoro, sehingga yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang.

“Testimoni dan laporan yang dibuat oleh Antasari Azhar belum tentu benar, karena ada kemungkinan keterangan yang disampaikan oleh saudara Anggoro Wijoyo kepada Antasari Azhar belum tentu benar,” papar Wakil Ketua bidang Pencegahan.

Menurut Jasin, bahkan tidak tertutup kemungkinan Anggoro menipu Antasari dengan menyampaikan informasi keliru untuk kepentingan dirinya selaku pihak terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Kalaupun benar, testimoni Antasari tidak bisa dijadikan alat bukti karena sifatnya hanya testimonium de auditu atau keterangan berdasarkan perkataan orang lain. Jasin merujuk pada penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, bahwa Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu”.

Tidak hanya testimoni, KPK juga tegas membantah pernah menerbitkan surat pencabutan cekal terhadap Anggoro dkk, sebagaimana disampaikan oleh Antasari kepada pihak Kepolisian. “Surat itu palsu,” tukas Jasin. Soal surat pencabutan ini, Chandra berkepentingan meluruskan karena pada surat tertanggal 5 Juni 2009 itu tertera tanda tangannya. Bukti kepalsuan itu di antaranya terlihat dari letak simbol burung garuda di sebelah kiri, padahal lazimnya di tengah. Lalu, kepanjangan nama KPK pada kata ‘Pemberantasan’ tercetak warna merah, padahal seharusnya warna hitam.

“Tidak perlu seorang ahli, tanda tangan saya di surat pencabutan itu jelas berbeda dengan aslinya,” kata Chandra sambil memperlihatkan salinan surat pencabutan cekal yang diyakni palsu itu.

Karena haqul yakin surat pencabutan cekal itu palsu, KPK telah melayangkan surat kepada Kapolri. Melalui surat kepada Kapolri itu, Jasin berharap kasus dugaan pemalsuan ini segera ditindaklanjuti, termasuk siapa pelaku. “Kami berharap Polri menindaklanjuti surat kami tersebut,” dia menambahkan.

Panggilan Komisi III

Kontroversi testimoni Antasari juga menarik perhatian DPR. Kamis pagi (6/8), Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto menyambangi kantor KPK. Walaupun mengaku datang bukan sebagai perwakilan Komisi III DPR, Soeripto mengatakan Komisi III selaku mitra kerja KPK dan Polri, akan meminta keterangan dari masing-masing lembaga. "Tentunya kita akan meminta keterangan dari polisi dulu. Tapi baik KPK maupun kepolisian, kita akan panggil semua," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.


Menurut Soeripto, klarifikasi penting untuk menjawab kesimpang-siuran atas munculnya testimoni Antasari. Terlepas dari itu, ia berpendapat langkah Antasari bertemu Anggoro yang terkait kasus korupsi. "Pimpinan menemui seorang buronan tersangka itu sudah melanggar UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK," Soeripto menambahkan.

Terpisah, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho berpendapat yang seharusnya diselidiki terlebih dahulu justru motivasi Antasari menemui Anggoro. Prosedurnya, kata Emerson, Antasari tidak bisa begitu saja ketemu, tanpa menginformasikan pimpinan KPK lainnya. “Motifnya kan harus dicari tahu dulu, apa untuk melemahkan KPK atau bargaining-bargaining atau deal-deal tertentu dengan pihak lain,” ujarnya.

(Rzk/Nov)


Sumber : hukumonline.com

MTI: Testimoni Antasari Skenario Hancurkan KPK

Selasa, 04 Agustus 2009
Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - Testimoni Antasari Azhar tentang pejabat KPK yang menerima suap menuai kecaman dari penggiat antikorupsi. Testimoni ini dianggap sebagai skenario untuk menghancurkan KPK.

"Ini rekayasa untuk menghancurkan KPK," ujar Ketua Badan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Hamid Chalid, dalam perbincangan dengan detikcom , Rabu (5/8/2009).

Menurut Hamid, sejak awal dipilihnya Antasari sebagai Ketua KPK sudah ada keraguan dari sejumlah pihak. Hal didasari atas rekam jejak karier Antasari sebagi jaksa yang tidak bersih.

"Orang ini dipasang untuk menghancurkan KPK dan terbukti apa yang dilakukannya sekarang ini," kata Hamid.

Hamid menerangkan, pertemuan yang dilakukan Antasari dengan pimpinan PT Masaro Anggoro Widjaja, yang telah jadi tersangka, di Singapura adalah tindakan melanggar hukum. Karena pejabat KPK dilarang bertemu dengan pihak luar yang tengah terkena kasus di KPK.

"Sebelum orang lain kena, dia dulu orangnya yang harus kena. Karena itu kan jelas melanggar hukum," tandas Hamid.

Hamid menyarankan polisi mengusut kebenaran dari testimoni Antasari, meskipun Hamid yakin bahwa testimoni itu tidak benar.

Hamid juga menyatakan, mengapa baru sekarang Antasari merilis testimoni itu jelas menimbulkan pertanyaan. Ini mengindikasikan Antasari tidak ingin hanya dia sendiri yang terjerat masalah hukum.

"Istilah orang Jawa, mati siji mati kabeh (mati satu, mati semua). Dia nggak mau cuma dia yang kena tapi semua orang yang kena," tuding Hamid. (ddt/nrl)


Sumber ; detik.com

Mosi Tidak Percaya - Efek Rumah Kaca



Sumber: thejonasclip

ini masalah kuasa, alibimu berharga
kalau kami tak percaya, lantas kau mau apa?

kamu tak berubah, selalu mencari celah
lalu smakin parah, tak ada jalan tengah

pantas kalau kami marah, kamu dipercaya susah
lantas kalau kami resah, sebab argumenmu payah

kamu ciderai janji, luka belum terobati
kami tak mau diberi, kami tak bisa dibeli

janjimu pelan pelan akan menelanmu

ini mosi tidak percaya, jangan anggap kami tak berdaya
ini mosi tidak percaya, kami tak mau lagi diperdaya

Siaga dalam Diam

Senin, 03 Agustus 2009
GESEKAN antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum sepenuhnya reda. Jika diibaratkan reptil, cicak atau buaya, keduanya kini menghentikan rayapannya. Diam, merunduk, tapi dalam posisi siaga. Inilah hari-hari penting yang membuat mata masyarakat menyorot kepada kedua lembaga itu.

4 MEI 2009
Ketua KPK Antasari Azhar diperiksa dan kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Antasari menjadi tersangka otak pembunuhan Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam pemeriksaan disebutkan, Antasari membuka ”borok” sejumlah pimpinan KPK.

24 JUNI 2009
Saat berkunjung ke harian Kompas, Presiden SBY mengingatkan kedudukan KPK yang menjadi seperti superbody. Menurut Presiden, KPK sudah merupakan power holder yang luar biasa.

24 JUNI 2009
Kepala BPKP Didi Widayadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengaudit KPK. Pernyataan Didi ini menimbulkan kontroversi. Presiden menyatakan tidak pernah memerintahkan BPKP mengaudit KPK.

30 JUNI 2009
Kepala Bareskrim Markas Besar Polri, Komisaris Besar Susno Duadji, menyatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon genggamnya.

2 JULI 2009
KPK menggelar konferensi pers. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan, jika ada yang tak jelas soal penyadapan, diminta untuk datang ke KPK. ”KPK hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi,” kata Bibit.

2 JULI 2009
Dalam wawancaranya dengan wartawan majalah Tempo, Susno Duadji menampik tuduhan yang menyebut dia meminta imbalan dalam kasus yang terkait dengan uang Boedi Sampoerna di Bank Century. Ia menyebut ada orang ”goblok”. ”Sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan, tapi dicari-cari, ” kata Susno. ”Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya, di situ cicak.”

12 JULI 2009
Puluhan orang, termasuk bekas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, mendeklarasikan gerakan Cintai Indonesia Cinta KPK (Cicak) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Cicak menyatakan mendukung KPK demi kelanjutan perang terhadap korupsi. Aktivis antikorupsi di sejumlah daerah kemudian juga mendeklarasikan gerakan Cicak.

13 JULI 2009
Presiden SBY menggelar rapat koordinasi yang antara lain dihadiri pimpinan KPK, kepala kepolisian, dan Jaksa Agung. Presiden menyatakan tak ada satu pun niat lembaga negara untuk menggagalkan pemberantasan korupsi. ”Tidak perlu ada gesekan antarlembaga hukum,” kata Presiden.

15 JULI 2009
Beredar kabar santer bahwa kepolisian akan menangkap beberapa pimpinan KPK, antara lain Chandra Hamzah dan Mochammad Jasin, karena tersangkut kasus PT Masaro. Ketegangan terjadi di kantor KPK. Sejumlah aktivis antikorupsi, seperti Todung Mulya Lubis dan Teten Masduki, berdatangan ke kantor KPK.


Yang Menjadi Sorotan

Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji (55 tahun)

Sebelum menduduki kursi Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Susno menjabat Kepala Kepolisian Jawa Barat. Susno menggantikan Bambang Hendarso Danuri, yang ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian RI. Ia pernah bertugas sebagai Kapolres Maluku Utara, Kapolres Madiun, dan Kapolresta Malang. Dikenal pribadi yang kerap berbicara blakblakan, pernyataan Susno bahwa teleponnya disadap sebuah lembaga mengundang reaksi KPK. Kendati tidak menyebut nama, orang menduga yang dimaksud Susno tak lain KPK.

Mochammad Jasin (51 tahun)

Sebelum terpilih menjadi pimpinan KPK, Jasin adalah Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK. Dikenal pribadi yang berhati-hati jika bicara, Jasin mengawali kariernya sebagai staf Departemen Perindustrian. Sebelum masuk KPK, ia menjabat Kepala Biro Perencanaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Polisi disebut-sebut memiliki rekaman pengakuan Anggoro Wijoyo, Direktur PT Masaro Radikom, yang menyatakan telah memberikan uang kepada Jasin. Tentang hal ini, kepada koleganya, Jasin bersumpah tidak pernah menerima uang dari Anggoro.


Sumber: Majalah Tempo (3-9 Agustus 2009)

Awas Koruptor! Ada Cicak

Minggu, 02 Agustus 2009
Minggu, 02 Agustus 2009 23:47 WIB

Aksi deklarasi gerakan CICAK Yogyakarta yang sempat tertunda akhirnya terlaksana. Deklarasi yang seyogyanya dilaksanakan pada 26 Juli lalu belum bisa terlaksana karena terkendala masalah teknis dan menunggu momen yang tepat untuk deklarasi. CICAK (Cinta Indonesia Cinta KPK) merupakan gerakan yang bertujuan untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.

Pada hari Ahad (02/08) tepat pukul 09.30 deklarasi CICAK dapat dilaksanakan di Monumen Serangan Umum 1 Maret Jl. Malioboro. CICAK dideklarasikan oleh Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dan bekerjasama dengan Aliansi organisasi kampus baik internal, eksternal dan eleman organisasi masa yang ada di Yogyakarta. Deklarasi ini sedianya dilaksakan pada 26 Juli lalu, namun karena ada permasalahan teknis dan mencari waktu yang tepat untuk deklarasi menjadi alasan kenapa akhirnya pelaksanaan deklarasi ini molor.

Pelaksanaan deklarasi yang bertetapatan dengan hari libur tidak mengurangi semangat juang massa aksi. “Miskipun acara deklarasi ini sempat tertunda tidak mengurangi kemerihaan dan semagat kami untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di negri ini,” ujar Danang ketua Kordinasi deklarasi CICAK. Ketika ditanya mengenahi sempat tertundanya deklarasi CICAK ini Danang mengatakan. “Kemarin itu hanya kendala teknis saja dan kemudian kita juga mencari waktu dan momen yang tepat untuk deklarasi CICAK ini,” ucap danang kepada LAPMI. “Sekaranglah waktu yang pas untuk deklarasi CICAK Yogyakarta.” katanya.

Sebelum melakukan deklarasi, para massa aksi gerakan CICAK ini mendatangi Poltabes Yogyakarta untuk meminta dukungan dan melakukan triatrikal di depan halaman Poltabes Yogyakarta dan disambut dengan senang hati oleh pejabat di sana. Sebelum meninggalkan Poltabes, massa gerakan CICAK ini memberikan kaca kayu sebagai simbol supaya polisi berkaca dalam pemberantasan korupsi.

Puji Hartoyo perwakilan dari HMI-MPO Cabang Yogyakarta dalam orasinya mengatakan. “Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa terkecuali. Dalam hal ini semua lembaga berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi. KPK memiliki peran dalam hal ini maka kita semua harus mendukung,” ujar Puji Hartoyo dalam orasinya didepan masa aksi. “Adanya upaya pelemahan dan pemandulan peran utama KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia sangat disayangkan. Dalam hal ini polisi harus ikut berperan serta bukan malah melemahkan KPK.” ucap Puji Hartoyo diakhir orasinya.

Sementara itu Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Budi Santoso menegaskan pentingnya keberadaan KPK. ”KPK merupakan lembaga yang efektif dalam pemberantasan korupsi di negri ini. Kita wujudkan perjuangan membantu KPK.” katanya. Nampak hadir pula dalam deklarasi ini Maksun (PWNU), Sahlan Said (Mantan Aktifis Korupsi Yogyakarta) dan Hasrul Halimi (UGM).

Aliansi yang terlibat dalam deklarasi CICAK Yogyakarta antaralain: PuKat Korupsi FH UGM, Forum LSM DIY, ICM, IMM Cab. BKSM Sleman, HMI Cab. Bulaksumur, PMII Cab. Sleman, HMI MPO Cab. Yogyakarta, KAMMI DIY, BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), BEM FEB UGM, DEMA Justicial FH UGM, Gunungkidul Corruption Watch (GCW), Sampang Corruption Watch (SCW), KAPMEPI DIY, Indonesia Youth Parlement (IYP), Ma’arif Institute Sleman, PPSDMS Nurul Fikri, Stube Hemat, DPD IMM DIY, LEM FH UII, BEM FH UMY, dll.Ismail

sumber : HMINEWS