Pameran Seni Anti Korupsi

Rabu, 16 Desember 2009

MOsi Tidak Percaya - Efek Rumah Kaca

Selasa, 08 Desember 2009

Cicak Lawan Buaya

Sabtu, 05 Desember 2009

Oleh Teten Masduki


Kau seperti bis kota atau truk gandengan
Mentang-mentang paling besar klakson sembarangan
Aku seperti bemo atau sendal jepit
Tubuhku kecil mungil biasa terjepit
Pada siapa ku mengadu?
Pada siapa ku bertanya?
Kau seperti buaya atau dinosaurus
Mentang-mentang menakutkan makan sembarangan
Aku seperti cicak atau kadal buntung
Tubuhku kecil merenghil sulit dapat untung
Pada siapa ku mengadu?
Pada siapa ku bertanya?
Mengapa besar selalu menang?
Bebas berbuat sewenang-wenang
Mengapa kecil s’lalu tersingkir?
Harus mengalah dan menyingkir
Apa bedanya besar dan kecil?
Semua itu hanya sebutan
Ya, walau di dalam kehidupan
Kenyataannya harus ada besar dan kecil


Lirik lagu “besar dan kecil” yang ditulis Iwan Fals dan Naniel pada tahun 1992 itu barangkali tetap relevan untuk mengekspresikan perasaaan keadilan masyarakat saat ini yang tengah terluka oleh kepongahan penguasa. Rakyat yang sedang marah karena KPK, simbol perlawan-an korupsi, tengah dianiaya.
Saya tidak tahu apakah lagu itu juga yang mengilhami Kabareskrim Polri Susno Duaji yang melontarkan istilah, “Cicak kok berani melawan buaya”, saat dirinya mengetahui tersadap oleh KPK ketika menelepon seseorang dalam upaya pencairan deposito di Bank Century setelah ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Inilah yang dicurigai publik sebagai cikal bakal rekayasa kriminalisasi terhadap terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, selain kasus dugaan suap Miranda Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur BI.
Kecurigaan publik dipicu oleh inkonsistensi tudingan polisi, mulai dari tuduhan menerima suap, lalu berubah dengan tuding-an pemerasan, dan lalu berubah lagi dengan tudingan penyalahgunaan wewenang karena melakukan pencekalan terhadap Anggoro dan Djoko Chandra, yang tengah diselidiki KPK. Para ahli hukum menilai pemidanaan dua pimpinan KPK itu memiliki kelemahan secara substansial dan faktual yang tidak layak diteruskan ke pengadilan. Anggoro, pemilik PT Masaro, adalah buronan KPK yang diduga melakukan korupsi dalam peng-adaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan.
Persekongkolan jahat para mafioso per-adilan itu menjadi gamblang ketika Mahkamah Konstitusi mengukir sejarah baru, dengan membuka rekaman hasil sadapan KPK terhadap Anggodo, adik Anggoro, yang transkripnya sudah beredar di masyarakat. Gelombang dukungan publik terhadap KPK tak terelakkan. Tidak perlu turun berdemo di jalanan, para Facebooker tampil menjadi “parlemen online” yang berpengaruh.
Nada dering “KPK Di Dadaku” gubahan komunitas Cicak (Cinta Indonesia, Cinta KPK) dari lagu Netral, yang dibawakan oleh Fariz RM, Once, Netral, Cholil Efek Rumah Kaca, dan Kadri dan Jimmo dari Kadri Jimmo The Prinzes of Rhythm (KJP) kemudian diluncurkan untuk meyakinkan agar pemuda Indonesia tidak menyerah dalam kubangan korupsi di rezim otoritarian plus pencitraan ini, dan “kebenaran pasti menang”.

Konser musik ”indonesia sehat Lawan Korupsi”, yang melibatkan Slank, KJP-Debby Nasution, Efek Rumah Kaca, Oppie Andaresta, Once dan Erwin Gutawa menyusul kemudian pada 8 November 2009 di Bundaran HI dan diha-diri dua ribuan masa, barangkali adalah salah satu konser musik antikorupsi termegah dan berkualitas dari segi acara, dan substansi pesan.
Kesaksian dan ekspresi perlawanan musisi dan budayawan bukan fenomena baru. WS Renda menciptakan puisi dan dibawakan oleh Kantata Takwa, mengenai mereka yang dihinakan, tanpa daya, dan orang-orang yang harus dibangunkan. Kenyataan harus dikabarkan serta bagaimana bernyanyi untuk menjadi saksi. Jangan lupa tentang kampanye budaya jijay (jijik) Slank terhadap korupsi di kalangan anak muda, selain ledekan melalui lagu “Seperti Koruptor”.
“Maling Budiman” karya Orkes Sinten Remen pimpinan Djaduk Ferianto menyindir mafia peradilan dengan sangat lucu: “Maling di negeriku, hidupnya terjamin/Inginnya ditangkap, tapi kok lucunya/Yang menangkap juga maling/Maling di negeriku, hidupnya terjamin/Maunya dihukum, tapi nggak tahunya/Yang menghukum juga maling.”
Di akhir ‘70-an, Mogi Darusman menyanyikan lagu “Rayap-Rayap” yang berbaju resmi dan merongrong tiang negara, serta babi-babi gemuk yang dengan tenang memakan kota dan desa. Bimbo dengan lagu “Tante Sun” menertawakan istri pejabat yang hedonis. Sebelumnya, di tahun 1976 Benny Soebardja bersama Giant Step bahkan telah mengangkat tema sosial, politik dan lingkungan dalam abumnya, Giant on the Move, dengan lagu seperti “Air Pollution” dan “Decision”. Sayangnya disampaikan dalam lirik berbahasa Inggris yang jangkauannya terbatas.
Di dalam karya sastra, kesaksian soal korupsi bisa kita jejaki dalam novel Max Havelar karangan Multatuli, dan “Hikayat Kadiroen ditulis Semaoen”. Di tahun 1950, Pramudya menulis sebuah novel yang berjudul “Korupsi”. Novel ini berkisah tentang pejabat negara yang masuk dalam perangkap korupsi, berlatar revolusi pada masa pemerintahan Orde Lama. Novel itu pernah menyebabkan Pramoedya memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan pemerintah-an Soekarno saat itu.
Ahmad Tohari menulis “Orang-orang Proyek” yang berlatar waktu pada masa Orde Baru, bercerita tentang “permainan” dalam proyek pembuatan jembatan lewat tokoh seorang insinyur kepala proyek yang juga mantan aktivis kampus.
Saat ini dalam kasus Cicak vs Buaya, perlawanan kian mengerucut. Rakyat bersama KPK berseberangan dengan Presiden SBY yang bersama DPR berada di belakang polisi dan jaksa. Bukan seperti Gubernur Jenderal Hongkong yang berada di belakang ICAC (Independent Commision Against Corruption) saat berseteru dengan polisi pada tahun 1970-an.
Mungkin Presiden lupa pernah berjanji saat Pemilu 2009 akan membasmi korupsi. Mungkin Pak SBY harus mendengarkan lagu “Mosi Tidak Percaya”, kesaksian politis band Efek Rumah Kaca, saat kampanye untuk tidak memilih politisi busuk: ”Kamu ciderai janji, luka belum terobati/Kami tak mau dibeli, kami tak bisa dibeli/Janjimu pelan-pelan akan menelanmu”.
Perseteruan Polisi dan KPK memasuki ranah sosial-politik, sesuatu yang tak terhindarkan karena krisis kepercayaan masya-rakat terhadap pemerintah. Ini kemudian berbuah dengan dibentuknya Tim Delapan untuk memverifikasi adanya rekayasa kriminalisasi itu. Presiden dalam pertemuan dengan saya, Komarudin Hidayat, Anis Baswedan dan Hikmahanto Juwana di Wisma Negara, Minggu malam (1 November 2009) menyatakan, Tim 8 bisa menjadi jalan keluar dari kebuntuan hukum konflik Polisi dan KPK. Saya menolak masuk dalam tim itu, karena saya menyadari banyak hal dari kasus ini yang perlu didinamisasi melalui gerakan sosial. Dan seperti yang sudah diduga, Tim 8 akhirnya menyimpulkan polisi tidak cukup fakta dan alasan hukum yang cukup untuk diteruskan ke pengadilan.
Banyak yang bertanya apakah ini merupakan perlawanan balik koruptor? Meski kita belum puas, KPK yang lahir dari rahim reformasi sedikit banyak telah mengganggu rezim korupsi. Belakangan KPK malah mulai menyentuh nenek moyang korupsi yang berbasis pada patroanase politik dan bisnis, meski belum berani terbuka mengusut sumber-sumber dana politik. Dalam hal tertentu, KPK juga telah mempermalukan reputasi polisi dan kejaksaan. Bisnis perlindungan hukum bagi koruptor menjadi hancur ketika KPK bisa dengan mudah menyeret koruptor ke penjara, meski polisi dan jaksa sudah menutup kasusnya rapat-rapat dengan alasan klasik tidak cukup bukti.

Perdagangan pengaruh politik untuk mendapatkan kontrak-kontrak pemerintah menjadi kacau balau ketika para elit politik tidak bisa melindungi klien mereka. Bahkan politisi busuk di DPR mulai dikirim KPK ke bui, yang sesungguhnya kalau KPK lebih berani, dalam catatan saya, hampir separuh anggota DPR potensial dijebloskan ke penjara dari sejumlah kasus yang ditangani KPK.
Demokratisasi politik sejak 1997 harus di-akui belum berhasil mengusir rezim korupsi, yang semakin mendapat tempat belakangan ketika demokratisasi digerakkan oleh politik uang. Rakyat yang sudah tidak percaya de-ngan janji politik lebih senang dengan dengan pemberian langsung bukan kebijakan umum yang baik.
Di mata awam, korupsi memang bukan ras penjajah yang kasat mata. Bukan pula sebuah ideologi, meski korupsi akan mencari jalannya sendiri, mereproduksi sistem nilai dan membangun kleptokrasi, peme-rintahan yang dipimpin para maling. Kadang terlihat kadang tidak, seperti koloni rayap yang diam-diam mengerat struktur bangunan kayu dan tahu-tahu ambruk. Dan pengaruhnya yang luar biasa, bisa menggoda siapa saja, sesuatu yang sulit mewujud jadi musuh bersama.
Sosiolog tersohor Samuel Huntington (1987) pernah terang-terangan menuduh budaya suka memberi hadiah di masyarakat Asia menyuburkan praktek suap. Tapi pendapat ini dibantah tuntas oleh Syed Hussein Alatas (1987), sosiolog Malaysia kelahiran Indonesia yang sepanjang kariernya menekuni masalah korupsi, dalam memahami sebab-sebab korup-si di masyarakat Asia.
Alatas mencatat secara beberapa faktor penting, yaitu peranan Perang Dunia Ke-dua, pemerintahan kolonial, birokrasi patrimonial dan sistem penggajian pegawai negeri. Alatas meyakini bahwa faktor sejarah dan lingkung-an yang khusus jauh lebih bisa menjelaskan tumbuhnya korupsi dari penjelasan melalui kebudayaan. Feno-menologi kebiasaan sa-ling memberi hadiah itu sejatinya tidak berhubungan dengan pengambilan keputusan atau suap. Pemberian hadiah tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi seperti dalam transaksi yang korup, tetapi merupakan pe-ristiwa kolektif melalui upacara.
Pemberian kartu keanggotaan klub golf atau memberi mobil mewah memang tidak dikenal dalam masyarakat pra-modern. Tetapi gratifikasi, yaitu pemberian ha-diah kepada pejabat dengan nilai uang yang dapat ditolerir dan tidak mempengauhi pengambil kebijakan, justru sudah lama dilegalkan di negara-negara maju seperti Amerika Se-rikat sekalipun, yang bukan metamorfosis dari pemerintahan tradi-sional.
Korupsi belum dikenal dalam sistem ke-rajaan, karena dalam sistem kerajaan tidak ada perbedaan antara milik raja dan pu-blik. Korupsi baru dikenal dalam organisasi peme-rintahan modern. Banyak ahli seperti Clive Day (1966) yang justru menyorot pe-ran VOC dan pemerintahan kolonial yang memperkenalkan tradisi korupsi di sini, sebelum Indonesia mengenal sistem peme-rintahan modern. Dalam hal ini yang pen-ting disebut adalah penyuapan para priyayi jawa untuk mendapatkan kedudukan yang dibagi-bagikan pejabat Belanda menyusul pergantian sistem penggajian tradisional dan perluasan pungutan pajak oleh Belanda atas tanah dan hasilnya. VOC sendiri bangkrut karena praktek korup-si yang meluas di perusahaan perdagangan itu (Boxer, 1983).
Sejarawan Sartono Kartodirdjo (2005) menyorot pada akar birokrasi semi feodal dan legal rasional pada zaman kolonial. Saat itu korupsi yang lebih dikenal sebagai malversasi di kalangan bupati (aristokrasi) berhubung-an dengan kebudayaan politik otoritariter dan feodalisasi yang diperta-hankan hingga akhir abad ke-19, bahkan sampai akhir masa Belanda untuk melestarikan kepenting-an kapitalis kolonial.
Namun Soemarsaid Moertono (1963) mencatat sistem salary- financing era Mata-ram dalam bentuk hak milik berupa tanah garapan yang diberikan kepada pejabat sesuai dengan kedudukannya. Dari tanah garapan itu diharapkan ia bisa mengongkosi semua pengeluaran yang bertalian de-ngan pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Sistem ini secara tradisi melahirkan pe-nyimpangan pengelolaan negara karena tidak ada pemisahan antara uang pemerintah dan milik pribadi.
Sistem penggajian pegawai negeri saat ini sepertinya tidak jauh berbeda dengan penggajian zaman Mataram itu. Birokrat tidak digaji dengan cukup, tetapi diberi kekuasaan yang sangat besar, dan dari kekuasaannya itulah mereka dapat menutup gajinya yang kecil. Jadi tidak aneh memang sektor publik sangat favorit di kalangan pencari kerja, meski gaji pegawai negeri itu pas-pasan.
Tidak heran pula, kalau jabatan publik itu acap dikendurikan sebagai anugerah dari atas, bukan mandat publik yang harus dipertanggungjawabkan. Menarik sumbang-an dan pungutan dari masyarakat dianggap sah karena pelaksanaan pemerintahan dianggap sebagai milik pribadi. Diskresi seorang pejabat lebih fungsional daripada aturan atau undang-undang. Pendek kata, menggunakan sarana publik untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kampanye partai yang didukungnya dianggap sesuatu yang lumrah, bukan penyimpangan. Pelembagaan istri-istri pejabat yang dimulai era Orde Baru dan terus dilestarikan sampai sekarang, dalam tingkat tertentu perilaku istri pejabat itu memiliki kekuasaan yang melekat pada jabatan suaminya
Clifford Geerzt (1960) juga pernah menyorot masalah terus berlanjutnya nilai-nilai patrimonial dikaitkan dengan latar belakang pejabat pada awal-awal kemerdekaan yang sebagian besar dididik dalam nilai-nilai desa secara tradisional.
Watak mayoritas pejabat dan petinggi negara kita sekarang memang tidak jauh berbeda dengan kaum ningrat di masa lalu. Pengayoman politik terhadap bisnis yang melahirkan konglomerasi dan korupsi politik di puncak-puncak kekuasaan politik, birokrasi dan ekonomi yang masif pada Orde Baru, dan berusaha menyesuaikan diri dalam situasi fragmentasi politik saat ini barangkali tidak jauh berbeda dengan kerjasama kaum ningrat tradisonal de-ngan VOC atau penguasa kolonial saat itu. Eksploitasi atas sumber-sumber daya alam dan ekonomi yang melimpah, tidak serta melahirkan kemajuan dan kemakmuran rakyat.
Mengusir korupsi barangkali bisa disederhanakan sebagai perjuangan untuk keluar dari pengaruh oligarki elit untuk melapangkan jalan bagi pemerintahan yang modern. Dan dalam sistem rekruitmen politik yang sangat ditentukan oleh kekuatan uang seperti saat ini, rasanya perjuangan ke arah itu masih merupakan jalan yang cukup panjang. Tapi selalu ada jalan pintas, jika mau.
Melawan korupsi memang merupakan peperangan panjang. Lagu “Negeriku Cintaku” dari Debby Nasution-Erros Djarot yang dibawakan KJP-Debby Nasution dalam konser “Indonesia Sehat Lawan Korupsi”, menyerukan kepada kita:
“Bersatulah resahku resahmu dalam simfoni/terdengar bunyi bunyi sumbang tak menentu mengusik kalbu/geram kulihat betapa nikmatnya seorang yang duduk di sana/menghisap cerutu tak mau tahu akan derita/Oh, betapa kasihan melihat si miskin kelaparan/tak seorangpun yang mau tahu akan umat kita yang melarat/tidakkah kau tega melihatnya merangkak/Hei kaum muda masa kini/Kita berantaslah korupsi/jangan membiarkan mereka/menganiayai hati kita/akan kucari jalan kembali/menuju negeri damai sentausa/Oh negeriku negeri cintaku/kembalilah wajah ayumu/kan kuciptakan damai di bumi/Seperti yang dirintis dahulu/Semoga Tuhan memberkahi kita semua/dalam kedamaian/suci insan Indonesia dalam kedamaian/Hidup rukun dan sejahtera dalam kedamaian.”

Sumber : Majalah Rolling Stone Indonesia

Pidato Lengkap Presiden SBY 23/11/2009

Senin, 23 November 2009
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua


Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan


Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto. Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara,

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.


Rakyat Indonesia yang saya cintai,


Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau 'proper'?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang 'bocor' atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara,

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah 'justice system, yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu 'fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.


Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan.


Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering 'fair' dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.

Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
(asy/nrl)

sumber : detik.com