Setahun Mencari Buaya

Kamis, 14 Oktober 2010
Oleh: Eryanto Nugroho *)

Agar persoalan Cicak vs Buaya tuntas, ada baiknya Presiden SBY untuk membaca ulang rekomendasi Tim 8 yang dibentuknya sendiri. Pejabat yang terlibat perlu diberi sanksi. Mereka yang ikut dalam orkestra rekayasa, tak layak pegang kuasa dan perlu dibuat jera.

Satu tahun lalu, tepatnya pada tanggal 15 September 2009 sore, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam acara buka puasa bersama di Mabes Polri. Didampingi Kapolri Bambang Hendarso Danuri, acara ini rutin dilaksanakan setiap bulan Ramadhan di Gedung Rupatama Mabes Polri. Presiden SBY saat itu baru saja terpilih kembali, dipercaya oleh sebagian rakyat karena dianggap bercitra positif dalam pemberantasan korupsi.

Acara buka puasa bersama hari itu sesungguhnya bernuansa ironi. Tak berapa jauh dari tempat Presiden bersantap, dua Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Setelah diperiksa selama 14 jam, akhirnya mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka pada tengah malam.

Penetapan tersangka kedua Pimpinan KPK ini merupakan satu momen penting yang menarik untuk dijadikan penanda. Penetapan itu seolah mensahkan dugaan publik bahwa ada genderang perang yang sedang ditabuh, untuk memberantas para pemberantas korupsi ini.

Kini satu tahun telah berselang, kedua Pimpinan KPK itu masih juga berstatus sebagai tersangka. Segala hingar bingar dan desakan publik dalam drama Cicak vs Buaya seolah tinggal jadi kisah usang tahun lalu. Dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Pengadilan mengembalikan semua rentetan kejadian ke posisi awal.

Batalnya SKPP sendiri tidaklah terlalu mengherankan. Kejaksaan memang seperti dibiarkan melakukan akrobat teknis hukum dengan menerbitkan SKPP problematik yang menekankan alasan sosiologis, bukan ketiadaan bukti, sebagai dasar penghentian penuntutan.

Situasi kembali ke posisi awal ini tentunya secara nyata telah membuang banyak energi bangsa ini. Skandal rekayasa hukum ini telah memakan biaya, tenaga, dan waktu terlalu banyak.

Untungnya dalam perjalanan kasus ini gerakan pemberantasan korupsi masih punya sedikit nasib baik. Seperti kita semua saksikan, sejak Chandra dan Bibit dijadikan tersangka, satu demi satu indikasi kuat bahwa kasus ini adalah rekayasa kriminalisasi, terus terbongkar dan terkuak di depan mata publik.

Hentakan paling dahsyat tentu yang terjadi pada 3 November 2009. Mahkamah Konstitusi memutar rekaman suara Anggodo Widjojo yang diduga berkonspirasi dengan beberapa pihak untuk melakukan rekayasa kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK.

Namun rekaman Anggodo yang saat itu membuka mata dan telinga publik soal keberadaan mafia hukum ternyata efeknya tak bertahan lama. Rekomendasi Tim 8 bentukan Presiden pun terbengkalai. Hasil kerja Tim 8 yang jelas menggambarkan kasus ini penuh rekayasa dan merekomendasikan pada Presiden agar memberi sanksi kepada “pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hukum yang dipaksakan”, tak juga jelas dalam implementasi.

Tidak adanya langkah penyelesaian yang tuntas telah mengakibatkan timbulnya rasa kebuntuan dan ketidakpercayaan masyarakat pada penegakkan hukum yang adil. Masyarakat malah kemudian dihujani lagi dengan berbagai indikasi rekayasa baru seperti simpang siurnya pernyataan Kapolri dan Jaksa Agung tentang keberadaan rekaman yang disebut melibatkan Ade Rahardja Deputi Penindakan KPK.

Rasa keadilan masyarakat makin koyak ketika menyaksikan polisi sempat melawan perintah pengadilan untuk menyerahkan rekaman. Drama rekaman pun berakhir janggal setelah polisi menyatakan yang dimiliki polisi hanyalah catatan daftar telpon atau Call Data Record (CDR) yang bahkan tidak diketahui hubungan telepon itu milik siapa.



I.C.A.C (I Corrupt All Cops)

Berlandaskan kisah nyata yang dialami oleh The Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong, sutradara Wong Jing membuat film berjudul “I Corrupt All Cops”. Film yang diluncurkan tahun 2009 ini menceritakan kisah perjuangan pendirian lembaga pemberantasan korupsi di negeri itu. Tidak bisa tidak, menyaksikan film yang berkisah tentang resistensi dari lembaga kepolisian Hongkong yang sangat korup saat itu, akan langsung mengingatkan kita pada situasi di Indonesia.

Film ini berkisah tentang busuknya kepolisian Hongkong pada tahun 70an. Dipimpin oleh Inspektur polisi Lak Chui (diperankan Tony Leung Ka-Fai), kesewenang-wenangan dan rekayasa merajalela. Kaki tangan Inspektur Lak, Gold (Wong Jing) dan Unicorn Tang (Anthony Wong Chau Sang), bisa memeras, menangkap, maupun menyiksa orang sesuka hati. Salah satu korban penyiksaan ini adalah Bong (Alex Fong) yang bersumpah akan menegakkan keadilan dan di kemudian hari bergabung dengan ICAC.

Film ini bisa menjadi bahan referensi dan refleksi kita dalam melihat konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Menyaksikan kisah polisi Unicorn Tang yang kemudian dibuang dan diasingkan karena pecah kongsi dengan Inspektur Lak, pasti langsung mengingatkan kita kepada Komjen Pol. Susno Duadji.

Unicorn Tang akhirnya direkrut oleh ICAC dan mengembangkan teknik interogasi ICAC berdasarkan “cara-cara kotor” yang ia pelajari di kepolisian. Pada bagian kisah ini, kita tahu nasib Susno Duadji berbeda.



Orkestra Rekayasa

Terang bahwa kebobrokan penegakkan hukum yang korup merupakan hasil dari banyak aktor dan proses yang berjalin kelindan. Jalinan pendukung korupsi ini kompak saling dukung dan saling menimpali. Dari rekaman konspirasi yang diputar di Mahkamah Konstitusi kita bisa melihat adanya jalinan korup yang rapat dan terencana. Ada lebih dari sepuluh nama yang muncul ataupun disebut dalam rekaman yang menghebohkan itu, termasuk nama Presiden SBY.

Semua kehebohan tahun lalu itu seperti menguap hilang disapu angin. Masyarakat seperti dipaksa untuk lupa. Masyarakat seakan diminta percaya bahwa semua jalinan rekayasa ini berujung hanya pada Anggodo Widjojo dan Susno Duadji semata.

Dari segenap fakta yang ada, bisa kita lihat bahwa nyanyian rekayasa dalam kasus ini bukan hanya duet mereka berdua. Rekayasa ini lebih mirip suatu orkestra sumbang yang kacau di tengah jalan. Selayaknya suatu orkestra, tentu ada banyak pihak yang terlibat. Dalam orkestra rekayasa ini, Susno Duadji mungkin dulu sempat pegang satu-dua instrumen penting, tapi jelas ia bukanlah sang konduktor.

Seandainya kisah Cicak vs Buaya ini difilmkan seperti kisah ICAC, mungkin film itu akan kebingungan di bagian akhir. Dalam film versi Indonesia, mungkin kita harus menerima akhir film yang menggambarkan Inspektur Lak dan gerombolannya pensiun dengan tenang, kaya raya, tanpa pernah harus mempertanggungjawabkan kejahatannya. And the crocodilles lived happily ever after, begitu mungkin teks penutup pada bagian akhir film versi kita.

Agar persoalan Cicak vs Buaya tuntas, ada baiknya Presiden SBY untuk membaca ulang rekomendasi Tim 8 yang dibentuknya sendiri. Pejabat yang terlibat perlu diberi sanksi. Mereka yang ikut dalam orkestra rekayasa, tak layak pegang kuasa dan perlu dibuat jera.

Kini Jaksa Agung Hendarman telah diberhentikan dengan hormat untuk satu sebab lain, Kapolri Bambang Hendarso Danuri pun akan menyusul segera dengan pensiun normal. Lantas siapa yang bertanggungjawab atas semua rekayasa ini?

Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum saat ini merupakan suatu permasalahan yang harus dianggap serius oleh kita semua. Ketika sistem evaluasi dan pengawasan pejabat publik tidak berjalan dengan baik, publik harus terus berdayakan diri untuk desakkan standar profesionalisme dan akuntabilitas pejabat publik yang baik.

Kita perlu bangun garis pembeda yang tegas, antara pejabat publik yang baik dan pejabat publik yang ciderai mandat rakyat. Mengutip sindiran Presiden SBY kepada KPK yang diucapkan tiga bulan sebelum Chandra dan Bibit menjadi tersangka: Power must not go unchecked.



*) Penulis adalah Direktur Eksekutif PSHK – Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia.

Sumber: hukumonline.com

Pernyataan Sikap Bersama - Pelecehan terhadap Kekuasaan Kehakiman

Selasa, 03 Agustus 2010

Pernyataan Sikap Bersama

LeIP-PSHK-MTI-ICW-ILR

Pelecehan terhadap Kekuasaan Kehakiman:

Penolakan Polri soal Pembukaan Rekaman AR-AM di Pengadilan Tipikor

Hari ini, Bareskrim Polri semakin menunjukkan dirinya sebagai institusi otoriter dengan menolak perintah pengadilan tipikor untuk menghadirkan rekaman pembicaraan antara AR–AM di hadapan pengadilan tipikor Jakarta. Penolakan tersebut merupakan pelecehan (contempt of court) terhadap kekuasaan kehakiman oleh institusi kepolisian. Wibawa Pengadilan sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman yang menurut konstitusi merupakan kekuasaaan yang merdeka telah diruntuhkan oleh institusi kepolisian, hal ini meneguhkan posisi kepolisian sebagai salah satu lawan terberat bagi gerakan pemberantasan korupsi.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah memerintahkan penuntut untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara AR dan AM di Sidang pengadilan Tipikor hari ini melalui Surat Penetapan Pengadilan Tipikor No. 13/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST tanggal 21 Juli 2010. Pemutaran rekaman hasil penyadapan ini diperlukan untuk membuktikan hubungan adanya tindak pidana penyuapan yang dituduhkan kepada AW, lebih jauh lagi, pemutaran rekaman ini adalah salah satu jawaban atas upaya rekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK yang sudah memasuki babak baru. Namun, Rekaman yang digadang-gadang oleh Polisi sebagai bukti adanya upaya pemerasan oleh dia pimpinan KPK tersebut tidak kunjung diputar. Bahkan Kabareskrim menyatakan hendak menguji terlebih dahulu apakah perintah pengadilan tersebut melanggar undang-undang atau tidak!

Tindakan Kepolisian yang ingin menguji terlebih dahulu apakah perintah pengadilan tersebut melanggar undang-undang atau tidak serta relevan atau tidak dengan perkara tersebut jelas telah menunjukkan perbuatan yang melecehkan Kekuasaan Kehakiman. Apa jadinya negeri ini jika pengadilan sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman dapat dilecehkan sedemikian rupa oleh Institusi negara dalam cabang kekuasaan lainnya? Bukankah Presiden sebagai ‘atasan’ dari Kepolisian selalu mennyatakan bahwa Negara kita adalah Negara Hukum? Dalam Negara Hukum maka kekuasaan hukum tertinggi tentunya berada pada Kekuasaan Kehakiman, bukan Kepolisian. Tidak pada tempatnya kepolisian menguji apakah perintah pengadilan telah sesuai dengan hukum atau tidak!

Perbuatan Institusi kepolisian yang menolak perintah pengadilan tipikor dan mempertanyakan keabsahan perintah dari pengadilan tipikor tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat. Oleh karena itu, kami menyatakan:

  1. Perbuatan Polri yang menolak perintah Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan bentuk pelecehan terhadap kekuasaan kehakiman (contempt of court);
  2. Mendesak Polri untuk segera menyerahkan hasil rekaman yang diperintahkan oleh pengadilan tipikor atau memperjelas keberadaan rekaman tersebut, ada atau tidak pernah ada.

catatan: Link Berita terkait : http://www.detiknews.com/read/2010/08/03/080519/1412239/10/kabareskrim-permintaan-rekaman-ade-ari-belum-bisa-dipenuhi

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Indonesia Corruption Watch (ICW)

Indonesia Legal Roundtable (ILR)

MASIK KURANG JELAS?

Selasa, 22 Juni 2010

T.S.D.A

Kamis, 17 Juni 2010

Terus bergulirnya Dana Aspirasi Rp 15 Miliar, atau total Rp 8,4 dalam pembahasan Banggar adl bukti kebebalan elit politik, sikap inkonsistensi partai2 & bukti penipuan elit utk merampok uang rakyat. hhhhh..

Jika betul, anggota DPR peduli dengan rakyat di daerah. Rakyat di kantong-kantong kemiskinan. Ketimpangan anggaran antara pusat dan daerah. Seharusnya anggota DPR dapat melakukan tindakan politik yang lebih berani, jantan dan menunjukan wibawa sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Yang dimaksud dengan dana aspirasi seharusnya seluruh APBN yang nilainya Rp 1.009 triliun. Artinya, sebagai lembaga wakil rakyat, DPR harus mempu mengarahkan total APBN untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan konstituen, memperbaiki pelayanan publik, akses pendidikan dan kesehatan yang layak dan berkualitas bagi rakyat. Terutama rakyat miskin.

Pertanyaannya, jika DPR menganggap bahwa dana aspirasi itu hanya Rp 8,4 triliun, lantas untuk siapa APBN sebesar Rp 1000 triliun? Hal ini terbukti bahwa anggota DPR lemah, picik dan bodoh. Karena bagian terbesar dari anggaran dibiarkan untuk membiayai birokrasi yang gemuk, korup, dan lamban. DPR juga membiarkan anggaran lebih besar untuk kepentingan Kroni Parpol, Kroni Birokrasi dan para pemburu rente. Termasuk banyak anggota DPR yang datang dari kalangan pengusaha.

Dengan hanya mengusulkan Rp 15 miliar di bawah kekuasaan diskresional anggota DPR, terbukti bahwa Anggota DPR hanya peduli akan dirinya sendiri. Jauh dari gembar-gembor peduli rakyat. Peduli konstituen. Apalagi peduli daerah. Anggota DPR hanya menggunakan nama rakyat untuk dapat merampok anggaran negara untuk kepentingan kantong pribadi, membesarkan jaringan tradisional partai dan mengganti ongkos kampanye.

Daripada anggota DPR harus meminta tambahan alokasi dari APBN sebesar Rp 8,4 triliun. Daripada anggota DPR harus mengemis dan mengais dari sisa anggaran. Menjadi cengeng dan terhina karena tidak mampu berjuang untuk rakyat. Daripada anggota DPR harus merampok dan korupsi untuk mengganti uang kampanye.

Oleh : Illian Deta Arta Sari

Bibit-Chandra Tersangka Lagi

Senin, 19 April 2010
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan
Selasa, 20 April 2010 | 03:45 WIB

Jakarta, Kompas - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Senin (19/4), kembali berstatus sebagai tersangka. Bahkan, berkas perkara keduanya harus dilimpahkan ke pengadilan sesuai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari Senin, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nugroho Setyadi, memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Tersangka kasus upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mempraperadilankan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terhadap Bibit dan Chandra. Pimpinan KPK itu sebelumnya diduga menerima suap dan melakukan upaya pemerasan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP adalah sosiologis masyarakat.

Menurut hakim, aspek sosiologis tak pernah menjadi alasan untuk penerbitan SKPP. Anggodo juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan itu sehingga permohonannya dikabulkan. Kejaksaan diperintahkan segera melimpahkan berkas Chandra dan Bibit ke pengadilan.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun, menilai, putusan PN Jakarta Selatan itu kian menguatkan bahwa memang ada yang kurang tepat saat kejaksaan menyatakan berkas perkara Bibit dan Chandra sudah lengkap. ”Padahal, masih ada missing link, yaitu orang yang diduga menyerahkan uang kepada Bibit dan Chandra. Ini, kan, belum ketemu,” katanya.

Menurut Gayus, Jaksa Agung Hendarman Supandji tak pernah memberikan jawaban soal missing link itu. Akibatnya, bisa diduga, penerbitan SKPP terhadap kasus Bibit dan Chandra adalah berdasarkan kompromi, bukan hukum, sehingga bisa dipatahkan dalam praperadilan.

Upayakan banding

Secara terpisah, Senin di Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengemukakan, masih ada upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan itu. Selain menggugat kejaksaan, Anggodo yang diwakili kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, juga menggugat kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan, kejaksaan dipastikan melakukan upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan itu. Banding akan dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan.

Bonaran mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan itu bukan untuk Anggodo, melainkan kemenangan hukum. ”Ternyata hukum masih bisa berdiri tegak di Indonesia. SKPP tak bisa digunakan untuk menghentikan berkas perkara yang lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, seperti berkas perkara Bibit dan Chandra,” kata dia.

Sebaliknya, KPK berharap kejaksaan konsisten dengan sikap mereka saat mengeluarkan SKPP dengan mengajukan upaya banding. ”Kita tentu hormati proses hukum. Dalam perkara ini KPK bukan termohon. Termohon adalah kejaksaan,” tutur Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli.

Bibit menambahkan, ia dalam posisi pasif dalam kasus ini. ”Mudah-mudahan kejaksaan melakukan banding. Yang jelas, kasus yang dituduhkan ke saya itu rekayasa,” ujarnya.

Bibit menambahkan, siapa pihak yang merekayasa sudah jelas kelihatan pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 3 November 2009.

Mantan kuasa hukum Chandra dan Bibit, Bambang Widjojanjo, mengatakan, proses peradilan yang memenangkan Anggodo mengabaikan fakta hukum yang didapat secara jelas di MK. ”Di MK jelas ada keterlibatan Anggodo dalam mengkriminalkan Bibit dan Chandra,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, praperadilan harus diimbangi dengan sikap KPK untuk menuntaskan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan korupsi dengan Anggodo sebagai tersangkanya.

Ia juga berharap kejaksaan dalam waktu dekat melakukan banding. Bibit dan Chandra selaku pihak ketiga tak dapat melakukan upaya hukum langsung terhadap putusan praperadilan itu.

Delegitimasi KPK

Bambang juga mengkhawatirkan implikasi putusan praperadilan itu adalah delegitimasi terhadap KPK kian nyata.

Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Teten Masduki menilai, diterimanya praperadilan Anggodo akan membawa konsekuensi ke kinerja KPK. ”Dari segi waktu dan pikiran, Bibit dan Chandra akan disibukkan lagi dengan proses hukum kasusnya,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Teten, harus dipikirkan solusinya secara obyektif oleh pimpinan dan internal KPK. ”Ada kecurigaan pelemahan KPK pascakasus Miranda S Goeltom (dugaan suap kepada anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) dan Bank Century, biarkan pimpinan KPK dan jajaran internalnya untuk menentukan sikap apakah perlu menambah pimpinan baru atau tidak. Untuk menjaga independensi KPK, semua pihak harus menghormati putusan KPK ini,” papar Teten.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengungkapkan, putusan PN Jakarta Selatan harus dihormati karena pengadilan adalah lembaga yang merdeka, tidak bisa diintervensi kekuasaan mana pun, tetapi ia akan mempelajari putusan itu.

Menurut Denny, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyimak pemberitaan terkait putusan PN Jakarta Selatan itu. Kalau memang perlu, Presiden akan memberikan tanggapannya melalui juru bicara.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, berharap kinerja KPK tidak banyak terganggu setelah PN Jakarta Selatan, Senin, membatalkan SKPP terhadap Bibit dan Chandra. Kasus ini jangan sampai membuat KPK disibukkan dengan dirinya sendiri lalu melalaikan pengusutan sejumlah kasus, seperti Bank Century. KPK tetap harus bekerja hingga kemungkinan adanya upaya pelemahan KPK di balik kasus itu dapat digagalkan.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempersilakan kejaksaan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. Jika putusan dinilai tidak sesuai hukum, Komisi Yudisial bisa melakukan eksaminasi dan publik melakukan penilaian. (idr/aik/nwo/sf/day/tra)

Makelar di Markas Besar

Minggu, 11 April 2010
Wahyu Dhyatmika, Maria Hasugian (Jakarta), S.G. Wibisono (Balikpapan), Jupernalis Samosir (Pekanbaru)

KANTOR PT Fankhaus Far East di Gedung Selmis, tepat di sebelah stasiun kereta api Tebet, Jakarta Selatan, tampak lengang. Kaca gelap dan pintu gulung membuat penampilan kantor konsultan manajemen itu kontras dengan hiruk-pikuk deret an warung soto dan penjual bakso di kanan-kirinya. Tidak ada penanda apa pun di depannya. Hanya tempelan stiker merah menyala berlambang panah dengan tulisan ”Bareskrim”.

Para penyewa ruangan di perkantoran Selmis mengenal pemilik Fankhaus sebagai ”Pak Jenderal”. Seorang anggota staf di satu kantor fi rma hukum di sana bahkan menjelaskan kantor itu biasa dijaga polisi militer. ”Dia memang sudah lama di sini,” katanya. Tapi, Jumat pekan lalu, hanya ada dua pria penunggu kantor itu. Saat Tempo masuk, ruang depan kantor itu kosong melompong dan berdebu.

Di ruangan sebelah, bertumpuk-tumpuk kursi, meja, buku, dan perabot lain. Semua barang itu ditumpuk sekena nya, membuat ruangan mirip gudang penyimpanan. Bahkan kemeja dan kaus digantung di sana-sini. Sekilas, sulit untuk percaya bahwa kantor itu milik seorang bekas diplomat yang dikenal dekat dengan petinggi hukum di negeri ini: Sjahril Djohan.

”Lagi sepi, Mas,” kata si penjaga kantor, pria kurus tinggi dengan rambut sedikit gondrong, saat ditanya soal kondisi kantornya yang mengenaskan. Setelah menanyakan maksud kedatangan Tempo, dia menghubungi seseorang melalui telepon. Lima menit kemudian, telepon berdering.

”Pak Sjahril tidak ada,” kata suara di seberang. Suara perempuan bernada tegas. Dia lalu setengah memerintah, ”Tinggalkan saja nomor telepon Anda, nanti saya hubungi.” Telepon ditutup. Tak sampai semenit, mendadak telepon berdering lagi. Perempuan yang sama di ujung telepon. ”Nama saya cuma untuk Anda. Jangan sebut-sebut nama saya.”

WAJAH Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji mendadak tegang. ”Saya sudah menghitung risiko tindakan saya,” katanya. ”Mati pun saya tidak takut,” katanya lagi. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI ini memandang wajah para anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di sekelilingnya, dengan sorot mata tajam. Keringat bercucuran di keningnya.

Kamis pekan lalu, setelah sempat tiarap beberapa saat, didampingi belasan pengacara, Susno muncul di Senayan. Sepekan sebelumnya, pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, ini memang sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke parlemen. ”Soalnya, klien saya mau diadili secara in absentia di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri,” kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat.

Di tengah pertemuan dengan Komisi Hukum inilah Susno meledakkan ”bom nuklir”-nya yang kedua. Mafi a hukum dalam kasus Gayus Tambunan yang ia ledakkan sebelumnya tak hanya beraksi sekali. Kelompok yang sama bermain dalam kasus pidana PT Salmah Arwana Lestari di Pekanbaru.

”Andi Kosasihnya sama, Haposannya sama, jaksanya sama, dan Mr X-nya juga sama,” kata Susno. Nilai kasus ini jauh lebih besar daripada kasus Gayus Tambunan yang ”hanya” Rp 28 miliar. Modal awal perusahaan itu mencapai Rp 100 miliar dengan investasi tambahan berupa bibit ikan arwana dan tenaga ahli senilai Rp 32 miliar. Menurut Susno, modus permainan makelar kasus dalam perkara PT Salmah Arwana adalah meng ubah kasus perdata menjadi pidana.

Tak hanya menyebut nama dan kasus baru, Susno membongkar jejaring makelar kasus di Trunojoyo, markas besar hamba wet. Mr X dekat dengan MP, jenderal bintang tiga di kepolisian. Setelah sempat diprotes kanankiri karena menyamarkan tokoh-tokoh kunci ini dengan inisial, Susno akhirnya mengalah. Dia membuka identitas terang X dan MP dalam rapat tertutup.

Seusai rapat, sejumlah politikus membenarkan bahwa yang dimaksud Susno sebagai Mr X adalah Sjahril Djohan, sementara MP adalah Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara, mantan Wakil Kepala Polri. Pagipagi, Makbul sudah membantah. ”Segala aktivitas SJ tidak ada kaitannya dengan saya,” tulis Makbul dalam pesan pendek yang disebarkan kepada jurnalis.

Tak hanya diduga piawai memelintir kasus, jejaring makelar kasus yang dipimpin Sjahril ini dituding punya kekuasaan luar biasa besar. Mereka bisa memindahkan pejabat polisi yang menolak bekerja sama. Begitu Susno membeberkan peran Sjahril, informasi pun mengalir. Satu sumber Tempo berbisik, Sjahril Djohan bermain dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dalam kasus penyerobotan lahan pertambangan milik Porodisa oleh Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur, dua tahun lalu.

Jejak Haposan dan kawan-kawan juga tercium dalam kempisnya kasus dugaan suap atas Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar yang diungkap Komisaris Besar Tubagus Irman Santosa, berkaitan dengan penyidikan kasus L/C bodong BNI, empat tahun lalu. Saat itu, Haposan adalah kuasa hukum Irman. Kasus itu menguap karena kurang bukti.

Komplotan ini juga dituduh bermain dalam pencairan fulus milik Tommy Soeharto di BNP Paribas senilai US$ 10 juta pada 2007. Pencairan ini mulus berkat bantuan para pejabat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketika itu, Haposan dituduh mencoba memeras kuasa hukum Tommy, Hidayat Achyar (lihat ”Bancakan Laporan Bocor”).

Tak aneh jika anggota Komisi Hukum terpesona mendengar cerita Susno. ”Jaringan mafi a ini melibatkan seluruh institusi penegak hukum. Semua datanya ada di Pak Susno,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani. ”Kalau benar Mr X adalah sutradaranya, ini adalah kejahatan paripurna dari hulu sampai hilir.”

TIDAK mudah masuk ke kawasan penangkaran ikan arwana milik PT Salmah Arwana Lestari di Desa Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, sekitar 40 kilometer di utara Pekanbaru. Tiga orang petugas keamanan melarang siapa pun mendekat. ”Tidak punya izin tidak boleh masuk,” kata satu petugas berbadan kekar.

Total ada 34 kolam ikan di lokasi peternakan arwana seluas 20 hektare itu. Pagar kawat setinggi tiga meter membatasi orang yang ingin mendekat. Peternakan itu juga dilengkapi laboratorium pembibitan dan pembesaran ikan arwana.

Perkara pidana yang membelit perusahaan ini berawal dari pecah kongsinya dua pemilik PT Salmah: Anwar Salmah alias Amo, 61 tahun, pengusaha lokal di Riau, dan Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura. Pada 1992, mereka sepakat bekerja sama mendirikan perusahaan bernama CV Sumatera Aquaprima—belakangan berganti nama menjadi PT Sumatera Aquaprima Buana.

Dalam skema kongsi ini, Ho Kian Huat menyiapkan modal usaha serta mendatangkan bibit dan induk ikan arwana dari Singapura, sementara Amo menyiapkan lokasi di Indonesia. Total dana yang digelontorkan Ho Kian saat itu sekitar Rp 130 miliar. Pada 1993, dia juga mengirim sekitar 1.500 anak ikan arwana, jenis super red, cross back golden, dan golden red, untuk dikembangbiakkan di Pekanbaru. Kerja sama berjalan mulus sampai sepuluh tahun. Amo mengembangbiakkan ikan-ikan arwana, sementara Ho Kian menjualnya ke Cina, Jepang, Amerika, dan Eropa dengan bendera per usahaannya sendiri, Rainbow Aquarium. Sengketa muncul pada 2002 saat Amo memutuskan jalan sendiri dan mulai potong kompas: menjual langsung arwana ke Jepang.

Ho Kian, yang merasa ditipu, mengadukan Amo ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan. Pengacara yang membantu Ho Kian untuk perkara ini adalah Haposan Hutagalung. Pada Maret 2008, pengacara Amo, Johny Irianto, balik melaporkan Ho Kian ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. ”Kami tidak mau dituding melakukan penggelapan,” kata Johny.

Amo juga menggugat Ho Kian secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahun lalu, majelis hakim memenangkan Amo dalam sengketa ini. Putusan pengadilan negeri ini dikuatkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sini kejanggalan mulai muncul. Johny mengaku heran mengapa polisi ngotot meneruskan kasus pidana yang dilaporkan Ho Kian. ”Padahal, dengan adanya keputusan perdata yang memenangkan kami, seharusnya kasus pidananya batal demi hukum,” katanya.

Keanehan inilah yang juga dicium Susno. ”Sejak awal, saya yakin ini kasus perdata,” kata Susno Duadji saat bersaksi di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Dia menilai tidak ada alasan untuk menindaklanjuti pengaduan pidana Ho Kian. Pengaduan Ho Kian dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Ketika kasus ini terjadi, Susno belum menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal, melainkan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi membantah tudingan Susno soal makelar kasus dalam perkara ini. ”Kasus pidana yang diadukan Ho Kian memang sudah lengkap, tapi kasus yang diadukan Amo juga kami proses,” kata Ito. ”Kita uji saja nanti di pengadilan. Kalau lemah, pasti ada rekayasa,” katanya.

SELAIN bisa mengubah kasus perdata menjadi pidana, trio makelar kasus Sjahril Djohan dkk dituding bisa menyulap kasus pidana menjadi perdata. Kasus dugaan penyerobotan la han pertambangan di Kalimantan Timur milik PT Porodisa Trading and Industrial oleh PT Kaltim Prima Coal disebut-sebut sebagai contohnya. Kasus ini mencuat pada 2008 ketika Porodisa mengadukan tindakan Kaltim Prima Coal membuka enam kawasan pertambangan di area hutan seluas

8.480 hektare yang mereka kuasai. Ketika itu, lembaga advokasi lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup, menuding anak perusahaan Bumi Resources itu tidak mengantongi izin hak pemanfaatan hutan. ”Seharusnya KPC mengurus izin ini terlebih dahulu,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Izal Wardana saat kasus ini mulai mencuat.

Pengaduan Porodisa ditanggapi baik oleh polisi. Kepala Polda Kalimantan Timur saat itu, Inspektur Jenderal Indarto, menetapkan Manajer TambangKaltim Prima Coal R. Utoro sebagai tersangka. Namun mendadak angin berbalik pada Agustus 2008.

Indarto dicopot dua bulan sebelum pensiun dan digantikan Inspektur Jenderal Andi Masmiyat. ”Sejak itu, penanganan kasus KPC mandek,” kata Izal. Tak hanya mandek. Begitu dilantik, Kepala Polda yang baru langsung mencabut status tersangka Utoro. Tiga bulan kemudian, Masmiyat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan untuk kasus Kaltim Prima Coal. ”Ini hanya masalah perdata,” katanya ketika itu.

Indarto sendiri, kini pensiun, menolak berkomentar soal insiden itu. ”Itu sudah dua tahun lalu,” katanya pekan lalu. Dia mengaku kenal dengan Sjahril Djohan. ”Waktu saya masih di Bareskrim, dia sering ada di sana,” ujarnya. Seorang sumber Tempo menduga Sjahril Djohan berperan dalam pencopotan Indarto. Soal ini, Indarto justru yang membantah. ”Pencopotan saya adalah kewenangan penuh Kapolri,” katanya kalem.

PENGACARA Haposan, John Panggabean, tidak terima kliennya disebut sebagai makelar kasus. ”Ini pembunuhan karakter,” katanya saat ditemui Jumat pekan lalu. Menurut John, Haposan adalah advokat berpengalaman yang rekam jejaknya lurus. ”Dia menerima semua perkara, dari yang tidak ada duitnya macam kasus mutilasi anak jalanan sampai kasus korupsi BNI,” ujarnya. Karena itulah nama Haposan bertebaran dalam kasus-kasus besar. ”Jaringannya memang luas,” katanya. ”Masak karena itu dia dituduh sebagai makelar kasus?” Menurut John, peran Haposan dalam kasus Gayus Tambunan juga semata-mata untuk membela kliennya.

”Dia tidak terlibat merekayasa pengakuan Andi Kosasih,” ujarnya. Ketua Persatuan Advokat Indonesia Otto Hasibuan, yang juga ketua tim kuasa hukum Haposan, balik menuding polisi tidak cermat menyusun sangkaan atas kliennya. ”Kalau dia turut serta menyuap, siapa yang disuap? Tolong beri tahu saya,” katanya keras. Meski menolak semua tuduhan, tim pembela Haposan membenarkan satu hal: Haposan memang kenal dengan Andi Kosasih. ”Mereka kenal saat menangani kasus PT Salmah Arwana Lestari,” kata John Panggabean. Namun dia tak bisa memerinci bentuk kerja sama Andi dan Haposan saat itu.

Kuasa hukum Andi Kosasih, O.C. Kaligis, belum mau banyak berkomentar soal kliennya. Telepon dan pesan pendek Tempo tidak berbalas. ”Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan,” katanya kepada sejumlah jurnalis, dua pekan lalu. Andi Kosasih disangka terlibat dalam kongkalikong yang membebaskan Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Pajak Golongan IIIa yang memiliki rekening Rp 28 miliar.

Dari tiga tertuduh komplotan makelar kasus yang dibongkar Susno, memang tinggal Sjahril Djohan yang belum
jelas sosoknya. Ada kabar, eks diplomat yang dikenal punya kemampuan intelijen ini sudah mengungsi ke Perth, Australia. Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, yang pernah mengangkat Sjahril sebagai anggota staf ahli Kejaksaan Agung pada 2001, mengaku tak yakin akan akurasi tuduhan Susno. ”Tidak masuk akal,” katanya pekan lalu. ”Saya kenal dia sebagai pribadi berkarakter baik.”

Seorang pejabat yang menolak disebut namanya membenarkan. ”Sjahril Djohan membantu polisi mengungkap kasus korupsi di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, kasus manipulasi tiket di Kementerian Luar Negeri, dan banyak kasus korupsi lain,” katanya. Tujuh tahun lalu, namanya pernah dimuat majalah Tempo karena mengungkap aset-aset yang ditinggalkan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja, di Australia.

Ketika itu, Tempo sempat mewawancarainya di kantor PT Fankhaus di perkantoran Selmis, Tebet. Saat pekan lalu Tempo datang lagi ke sana, staf Sjahril masih ingat pada wawancara itu. ”Semua ini salah besar,” kata si penjaga kantor sambil memukul tumpukan koran keras-keras. Hampir semua media hari-hari ini memang memuat besar-besar tuduhan Susno soal peran Sjahril Djohan sebagai makelar kasus. Ia melanjutkan, ”Tunggu saja penjelasan dari pengacara Pak Sjahril.”


Sumber : Tempo Interaktif

Dengan "Mug", Kita Berjuang!

Selasa, 02 Februari 2010
Minggu, 31 Januari 2010 | 03:48 WIB

Mug bukan cuma tempat air minum. Bukan sekadar pajangan. Bukan hanya koleksi. Namun, juga bisa menjadi media menuangkan dan memperjuangkan sikap.

Cara sosialisasi menggunakan mug atau cangkir beberapa waktu terakhir dilakukan Indonesia ICW. Bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat lain, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau digarap sendiri, semula mug mengusung tema ”Cicak” atau Cintai Indonesia Cintai Antikorupsi. Mengambil momen kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebagai media advokasi pemberantasan korupsi, mug warna putih bergambar Cicak diluncurkan.

Mug bertema ”Cicak” diluncurkan pertengahan 2009 dan mendapat sambutan hangat. Tak hanya dari aktivis LSM, tapi publik pun juga tertarik dan memesan mug yang penjualannya dikelola Sekretaris ICW Nurhayati. Semula penjualan hanya dari mulut ke mulut, lalu melalui Facebook. Hasilnya fantastis.

Illian Deta Arta Sari, aktivis ICW, mengungkapkan, salah satu peran ICW dalam pemberantasan korupsi adalah melalui advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat. ”Banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya melalui barang semacam ini,” katanya.

Barang itu adalah pin, mug, dan kaus. Mug menjadi favorit karena harganya terjangkau, yakni Rp 25.000-Rp 30.000, dan desain beragam. Kaus harganya Rp 55.000-Rp 60.000, antara lain bertuliskan ”Rakyat Dibungkam Demokrasi Mati” dan ”Tidak Takut Bicara” pun laku.

Desain mug berkembang. Isu yang diusung bertambah, di antaranya penolakan tentang pembungkaman, adili koruptor, tragedi Mei 1998, dan pengungkapan pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Gambar dan tulisan yang dicetak di permukaan mug berasal dari beragam sumber, seperti foto, mural, dan karikatur. ”Banyak yang memberikan karyanya secara gratis. Niatnya sama, dedikasi untuk perjuangan bersama,” kata Illian.

Mereka yang sukarela memberikan desainnya, antara lain Andika Gunadarma untuk Cicak, Ismail memberikan beberapa seri komik dengan tokoh Sukribo, Arief Adityawarman untuk Tragedi Mei 1998, dan Suciwati untuk foto almarhum suaminya, Munir.

Hingga saat ini, setidaknya ada 20 desain mug dan 14 desain kaus yang digunakan untuk mengajak masyarakat menyatakan sikap. Bentuk dan koleksi mug kian beragam dan berwarna-warni, begitu juga dengan kaus. Meski demikian, Illian menampik penjualan mug dan kaus itu berorientasi bisnis.

”Cara apa pun dapat digunakan untuk menggugah kesadaran masyarakat. Ini salah satunya. Siapa pun dapat ikut serta. Bersyukur, banyak yang tertarik berperan,” ujar Illian.

Ismail, dengan tokoh karyanya bernama Sukribo dan muncul setiap hari Minggu di harian Kompas, menyebutkan, ia tidak mempermasalahkan karyanya yang dicetak di mug oleh ICW. Baginya, perannya dalam memperjuangkan Indonesia yang lebih baik dapat melalui berbagai cara, termasuk mempersilakan karyanya dicetak di mug.

”Sepanjang untuk kebaikan, tidak masalah. Saya kan tidak mungkin berjuang, misalnya dalam pemberantasan korupsi dengan cara seperti teman-teman itu. Uang juga tidak ada. Saya bisa gambar, ya itu yang saya bisa,” kata Ismail, Selasa (26/1).

Ismail sempat menjawab lupa saat ditanya, berapa banyak karyanya yang dicetak di mug dan digunakan sebagai sarana advokasi masyarakat itu. ”Berapa, ya? Mungkin tujuh,” ujarnya.

Jaleswari Pramodhawardani, peneliti LIPI, adalah salah satu pembeli mug yang dijual ICW. Ia tertarik membeli karena mug itu bukan sekadar mug seperti yang dijual di toko.

”Mug itu seperti simbol sikap, semangat, atau perjuangan kita. Misalnya, memuat hal-hal yang sedang didesakkan saat ini dan mengingatkan kita terhadap sesuatu,” kata dia.

Jaleswari yang banyak menyikapi secara kritis soal pertahanan mengaku membeli 15 mug, yang harga satuannya Rp 25.000. Sebanyak 10 mug bertema Tragedi Mei 1998 dan lima mug bertema Cicak. Selain menunjukkan sikap, membeli mug juga menjadi bentuk dukungan finansial terhadap perjuangan yang saat ini sedang dilakukan. ”Sosialisasi gagasan perlu dana,” paparnya. (dewi indriastuti)

Sumber : Kompas-cetak | Foto : TOTOK WIJAYANTO

Pameran Seni Anti Korupsi

Rabu, 16 Desember 2009

MOsi Tidak Percaya - Efek Rumah Kaca

Selasa, 08 Desember 2009

Cicak Lawan Buaya

Sabtu, 05 Desember 2009

Oleh Teten Masduki


Kau seperti bis kota atau truk gandengan
Mentang-mentang paling besar klakson sembarangan
Aku seperti bemo atau sendal jepit
Tubuhku kecil mungil biasa terjepit
Pada siapa ku mengadu?
Pada siapa ku bertanya?
Kau seperti buaya atau dinosaurus
Mentang-mentang menakutkan makan sembarangan
Aku seperti cicak atau kadal buntung
Tubuhku kecil merenghil sulit dapat untung
Pada siapa ku mengadu?
Pada siapa ku bertanya?
Mengapa besar selalu menang?
Bebas berbuat sewenang-wenang
Mengapa kecil s’lalu tersingkir?
Harus mengalah dan menyingkir
Apa bedanya besar dan kecil?
Semua itu hanya sebutan
Ya, walau di dalam kehidupan
Kenyataannya harus ada besar dan kecil


Lirik lagu “besar dan kecil” yang ditulis Iwan Fals dan Naniel pada tahun 1992 itu barangkali tetap relevan untuk mengekspresikan perasaaan keadilan masyarakat saat ini yang tengah terluka oleh kepongahan penguasa. Rakyat yang sedang marah karena KPK, simbol perlawan-an korupsi, tengah dianiaya.
Saya tidak tahu apakah lagu itu juga yang mengilhami Kabareskrim Polri Susno Duaji yang melontarkan istilah, “Cicak kok berani melawan buaya”, saat dirinya mengetahui tersadap oleh KPK ketika menelepon seseorang dalam upaya pencairan deposito di Bank Century setelah ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Inilah yang dicurigai publik sebagai cikal bakal rekayasa kriminalisasi terhadap terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, selain kasus dugaan suap Miranda Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur BI.
Kecurigaan publik dipicu oleh inkonsistensi tudingan polisi, mulai dari tuduhan menerima suap, lalu berubah dengan tuding-an pemerasan, dan lalu berubah lagi dengan tudingan penyalahgunaan wewenang karena melakukan pencekalan terhadap Anggoro dan Djoko Chandra, yang tengah diselidiki KPK. Para ahli hukum menilai pemidanaan dua pimpinan KPK itu memiliki kelemahan secara substansial dan faktual yang tidak layak diteruskan ke pengadilan. Anggoro, pemilik PT Masaro, adalah buronan KPK yang diduga melakukan korupsi dalam peng-adaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan.
Persekongkolan jahat para mafioso per-adilan itu menjadi gamblang ketika Mahkamah Konstitusi mengukir sejarah baru, dengan membuka rekaman hasil sadapan KPK terhadap Anggodo, adik Anggoro, yang transkripnya sudah beredar di masyarakat. Gelombang dukungan publik terhadap KPK tak terelakkan. Tidak perlu turun berdemo di jalanan, para Facebooker tampil menjadi “parlemen online” yang berpengaruh.
Nada dering “KPK Di Dadaku” gubahan komunitas Cicak (Cinta Indonesia, Cinta KPK) dari lagu Netral, yang dibawakan oleh Fariz RM, Once, Netral, Cholil Efek Rumah Kaca, dan Kadri dan Jimmo dari Kadri Jimmo The Prinzes of Rhythm (KJP) kemudian diluncurkan untuk meyakinkan agar pemuda Indonesia tidak menyerah dalam kubangan korupsi di rezim otoritarian plus pencitraan ini, dan “kebenaran pasti menang”.

Konser musik ”indonesia sehat Lawan Korupsi”, yang melibatkan Slank, KJP-Debby Nasution, Efek Rumah Kaca, Oppie Andaresta, Once dan Erwin Gutawa menyusul kemudian pada 8 November 2009 di Bundaran HI dan diha-diri dua ribuan masa, barangkali adalah salah satu konser musik antikorupsi termegah dan berkualitas dari segi acara, dan substansi pesan.
Kesaksian dan ekspresi perlawanan musisi dan budayawan bukan fenomena baru. WS Renda menciptakan puisi dan dibawakan oleh Kantata Takwa, mengenai mereka yang dihinakan, tanpa daya, dan orang-orang yang harus dibangunkan. Kenyataan harus dikabarkan serta bagaimana bernyanyi untuk menjadi saksi. Jangan lupa tentang kampanye budaya jijay (jijik) Slank terhadap korupsi di kalangan anak muda, selain ledekan melalui lagu “Seperti Koruptor”.
“Maling Budiman” karya Orkes Sinten Remen pimpinan Djaduk Ferianto menyindir mafia peradilan dengan sangat lucu: “Maling di negeriku, hidupnya terjamin/Inginnya ditangkap, tapi kok lucunya/Yang menangkap juga maling/Maling di negeriku, hidupnya terjamin/Maunya dihukum, tapi nggak tahunya/Yang menghukum juga maling.”
Di akhir ‘70-an, Mogi Darusman menyanyikan lagu “Rayap-Rayap” yang berbaju resmi dan merongrong tiang negara, serta babi-babi gemuk yang dengan tenang memakan kota dan desa. Bimbo dengan lagu “Tante Sun” menertawakan istri pejabat yang hedonis. Sebelumnya, di tahun 1976 Benny Soebardja bersama Giant Step bahkan telah mengangkat tema sosial, politik dan lingkungan dalam abumnya, Giant on the Move, dengan lagu seperti “Air Pollution” dan “Decision”. Sayangnya disampaikan dalam lirik berbahasa Inggris yang jangkauannya terbatas.
Di dalam karya sastra, kesaksian soal korupsi bisa kita jejaki dalam novel Max Havelar karangan Multatuli, dan “Hikayat Kadiroen ditulis Semaoen”. Di tahun 1950, Pramudya menulis sebuah novel yang berjudul “Korupsi”. Novel ini berkisah tentang pejabat negara yang masuk dalam perangkap korupsi, berlatar revolusi pada masa pemerintahan Orde Lama. Novel itu pernah menyebabkan Pramoedya memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan pemerintah-an Soekarno saat itu.
Ahmad Tohari menulis “Orang-orang Proyek” yang berlatar waktu pada masa Orde Baru, bercerita tentang “permainan” dalam proyek pembuatan jembatan lewat tokoh seorang insinyur kepala proyek yang juga mantan aktivis kampus.
Saat ini dalam kasus Cicak vs Buaya, perlawanan kian mengerucut. Rakyat bersama KPK berseberangan dengan Presiden SBY yang bersama DPR berada di belakang polisi dan jaksa. Bukan seperti Gubernur Jenderal Hongkong yang berada di belakang ICAC (Independent Commision Against Corruption) saat berseteru dengan polisi pada tahun 1970-an.
Mungkin Presiden lupa pernah berjanji saat Pemilu 2009 akan membasmi korupsi. Mungkin Pak SBY harus mendengarkan lagu “Mosi Tidak Percaya”, kesaksian politis band Efek Rumah Kaca, saat kampanye untuk tidak memilih politisi busuk: ”Kamu ciderai janji, luka belum terobati/Kami tak mau dibeli, kami tak bisa dibeli/Janjimu pelan-pelan akan menelanmu”.
Perseteruan Polisi dan KPK memasuki ranah sosial-politik, sesuatu yang tak terhindarkan karena krisis kepercayaan masya-rakat terhadap pemerintah. Ini kemudian berbuah dengan dibentuknya Tim Delapan untuk memverifikasi adanya rekayasa kriminalisasi itu. Presiden dalam pertemuan dengan saya, Komarudin Hidayat, Anis Baswedan dan Hikmahanto Juwana di Wisma Negara, Minggu malam (1 November 2009) menyatakan, Tim 8 bisa menjadi jalan keluar dari kebuntuan hukum konflik Polisi dan KPK. Saya menolak masuk dalam tim itu, karena saya menyadari banyak hal dari kasus ini yang perlu didinamisasi melalui gerakan sosial. Dan seperti yang sudah diduga, Tim 8 akhirnya menyimpulkan polisi tidak cukup fakta dan alasan hukum yang cukup untuk diteruskan ke pengadilan.
Banyak yang bertanya apakah ini merupakan perlawanan balik koruptor? Meski kita belum puas, KPK yang lahir dari rahim reformasi sedikit banyak telah mengganggu rezim korupsi. Belakangan KPK malah mulai menyentuh nenek moyang korupsi yang berbasis pada patroanase politik dan bisnis, meski belum berani terbuka mengusut sumber-sumber dana politik. Dalam hal tertentu, KPK juga telah mempermalukan reputasi polisi dan kejaksaan. Bisnis perlindungan hukum bagi koruptor menjadi hancur ketika KPK bisa dengan mudah menyeret koruptor ke penjara, meski polisi dan jaksa sudah menutup kasusnya rapat-rapat dengan alasan klasik tidak cukup bukti.

Perdagangan pengaruh politik untuk mendapatkan kontrak-kontrak pemerintah menjadi kacau balau ketika para elit politik tidak bisa melindungi klien mereka. Bahkan politisi busuk di DPR mulai dikirim KPK ke bui, yang sesungguhnya kalau KPK lebih berani, dalam catatan saya, hampir separuh anggota DPR potensial dijebloskan ke penjara dari sejumlah kasus yang ditangani KPK.
Demokratisasi politik sejak 1997 harus di-akui belum berhasil mengusir rezim korupsi, yang semakin mendapat tempat belakangan ketika demokratisasi digerakkan oleh politik uang. Rakyat yang sudah tidak percaya de-ngan janji politik lebih senang dengan dengan pemberian langsung bukan kebijakan umum yang baik.
Di mata awam, korupsi memang bukan ras penjajah yang kasat mata. Bukan pula sebuah ideologi, meski korupsi akan mencari jalannya sendiri, mereproduksi sistem nilai dan membangun kleptokrasi, peme-rintahan yang dipimpin para maling. Kadang terlihat kadang tidak, seperti koloni rayap yang diam-diam mengerat struktur bangunan kayu dan tahu-tahu ambruk. Dan pengaruhnya yang luar biasa, bisa menggoda siapa saja, sesuatu yang sulit mewujud jadi musuh bersama.
Sosiolog tersohor Samuel Huntington (1987) pernah terang-terangan menuduh budaya suka memberi hadiah di masyarakat Asia menyuburkan praktek suap. Tapi pendapat ini dibantah tuntas oleh Syed Hussein Alatas (1987), sosiolog Malaysia kelahiran Indonesia yang sepanjang kariernya menekuni masalah korupsi, dalam memahami sebab-sebab korup-si di masyarakat Asia.
Alatas mencatat secara beberapa faktor penting, yaitu peranan Perang Dunia Ke-dua, pemerintahan kolonial, birokrasi patrimonial dan sistem penggajian pegawai negeri. Alatas meyakini bahwa faktor sejarah dan lingkung-an yang khusus jauh lebih bisa menjelaskan tumbuhnya korupsi dari penjelasan melalui kebudayaan. Feno-menologi kebiasaan sa-ling memberi hadiah itu sejatinya tidak berhubungan dengan pengambilan keputusan atau suap. Pemberian hadiah tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi seperti dalam transaksi yang korup, tetapi merupakan pe-ristiwa kolektif melalui upacara.
Pemberian kartu keanggotaan klub golf atau memberi mobil mewah memang tidak dikenal dalam masyarakat pra-modern. Tetapi gratifikasi, yaitu pemberian ha-diah kepada pejabat dengan nilai uang yang dapat ditolerir dan tidak mempengauhi pengambil kebijakan, justru sudah lama dilegalkan di negara-negara maju seperti Amerika Se-rikat sekalipun, yang bukan metamorfosis dari pemerintahan tradi-sional.
Korupsi belum dikenal dalam sistem ke-rajaan, karena dalam sistem kerajaan tidak ada perbedaan antara milik raja dan pu-blik. Korupsi baru dikenal dalam organisasi peme-rintahan modern. Banyak ahli seperti Clive Day (1966) yang justru menyorot pe-ran VOC dan pemerintahan kolonial yang memperkenalkan tradisi korupsi di sini, sebelum Indonesia mengenal sistem peme-rintahan modern. Dalam hal ini yang pen-ting disebut adalah penyuapan para priyayi jawa untuk mendapatkan kedudukan yang dibagi-bagikan pejabat Belanda menyusul pergantian sistem penggajian tradisional dan perluasan pungutan pajak oleh Belanda atas tanah dan hasilnya. VOC sendiri bangkrut karena praktek korup-si yang meluas di perusahaan perdagangan itu (Boxer, 1983).
Sejarawan Sartono Kartodirdjo (2005) menyorot pada akar birokrasi semi feodal dan legal rasional pada zaman kolonial. Saat itu korupsi yang lebih dikenal sebagai malversasi di kalangan bupati (aristokrasi) berhubung-an dengan kebudayaan politik otoritariter dan feodalisasi yang diperta-hankan hingga akhir abad ke-19, bahkan sampai akhir masa Belanda untuk melestarikan kepenting-an kapitalis kolonial.
Namun Soemarsaid Moertono (1963) mencatat sistem salary- financing era Mata-ram dalam bentuk hak milik berupa tanah garapan yang diberikan kepada pejabat sesuai dengan kedudukannya. Dari tanah garapan itu diharapkan ia bisa mengongkosi semua pengeluaran yang bertalian de-ngan pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Sistem ini secara tradisi melahirkan pe-nyimpangan pengelolaan negara karena tidak ada pemisahan antara uang pemerintah dan milik pribadi.
Sistem penggajian pegawai negeri saat ini sepertinya tidak jauh berbeda dengan penggajian zaman Mataram itu. Birokrat tidak digaji dengan cukup, tetapi diberi kekuasaan yang sangat besar, dan dari kekuasaannya itulah mereka dapat menutup gajinya yang kecil. Jadi tidak aneh memang sektor publik sangat favorit di kalangan pencari kerja, meski gaji pegawai negeri itu pas-pasan.
Tidak heran pula, kalau jabatan publik itu acap dikendurikan sebagai anugerah dari atas, bukan mandat publik yang harus dipertanggungjawabkan. Menarik sumbang-an dan pungutan dari masyarakat dianggap sah karena pelaksanaan pemerintahan dianggap sebagai milik pribadi. Diskresi seorang pejabat lebih fungsional daripada aturan atau undang-undang. Pendek kata, menggunakan sarana publik untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kampanye partai yang didukungnya dianggap sesuatu yang lumrah, bukan penyimpangan. Pelembagaan istri-istri pejabat yang dimulai era Orde Baru dan terus dilestarikan sampai sekarang, dalam tingkat tertentu perilaku istri pejabat itu memiliki kekuasaan yang melekat pada jabatan suaminya
Clifford Geerzt (1960) juga pernah menyorot masalah terus berlanjutnya nilai-nilai patrimonial dikaitkan dengan latar belakang pejabat pada awal-awal kemerdekaan yang sebagian besar dididik dalam nilai-nilai desa secara tradisional.
Watak mayoritas pejabat dan petinggi negara kita sekarang memang tidak jauh berbeda dengan kaum ningrat di masa lalu. Pengayoman politik terhadap bisnis yang melahirkan konglomerasi dan korupsi politik di puncak-puncak kekuasaan politik, birokrasi dan ekonomi yang masif pada Orde Baru, dan berusaha menyesuaikan diri dalam situasi fragmentasi politik saat ini barangkali tidak jauh berbeda dengan kerjasama kaum ningrat tradisonal de-ngan VOC atau penguasa kolonial saat itu. Eksploitasi atas sumber-sumber daya alam dan ekonomi yang melimpah, tidak serta melahirkan kemajuan dan kemakmuran rakyat.
Mengusir korupsi barangkali bisa disederhanakan sebagai perjuangan untuk keluar dari pengaruh oligarki elit untuk melapangkan jalan bagi pemerintahan yang modern. Dan dalam sistem rekruitmen politik yang sangat ditentukan oleh kekuatan uang seperti saat ini, rasanya perjuangan ke arah itu masih merupakan jalan yang cukup panjang. Tapi selalu ada jalan pintas, jika mau.
Melawan korupsi memang merupakan peperangan panjang. Lagu “Negeriku Cintaku” dari Debby Nasution-Erros Djarot yang dibawakan KJP-Debby Nasution dalam konser “Indonesia Sehat Lawan Korupsi”, menyerukan kepada kita:
“Bersatulah resahku resahmu dalam simfoni/terdengar bunyi bunyi sumbang tak menentu mengusik kalbu/geram kulihat betapa nikmatnya seorang yang duduk di sana/menghisap cerutu tak mau tahu akan derita/Oh, betapa kasihan melihat si miskin kelaparan/tak seorangpun yang mau tahu akan umat kita yang melarat/tidakkah kau tega melihatnya merangkak/Hei kaum muda masa kini/Kita berantaslah korupsi/jangan membiarkan mereka/menganiayai hati kita/akan kucari jalan kembali/menuju negeri damai sentausa/Oh negeriku negeri cintaku/kembalilah wajah ayumu/kan kuciptakan damai di bumi/Seperti yang dirintis dahulu/Semoga Tuhan memberkahi kita semua/dalam kedamaian/suci insan Indonesia dalam kedamaian/Hidup rukun dan sejahtera dalam kedamaian.”

Sumber : Majalah Rolling Stone Indonesia

Pidato Lengkap Presiden SBY 23/11/2009

Senin, 23 November 2009
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua


Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan


Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto. Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara,

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.


Rakyat Indonesia yang saya cintai,


Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau 'proper'?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang 'bocor' atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara,

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah 'justice system, yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu 'fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.


Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan.


Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering 'fair' dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.

Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
(asy/nrl)

sumber : detik.com

AL Jazeera - Corruption Fighters

Sabtu, 14 November 2009

The gecko bites back

Rabu, 11 November 2009

Yudhoyono: second term, first crisis

Nov 5th 2009 | Jakarta

THIS was to have been Susilo Bambang Yudhoyono’s second honeymoon. Inaugurated for a second presidential term last month after a landslide election victory in July, he should have been basking in his recent international popularity and preparing for a regional summit in Singapore. Instead, he has been consumed by the fallout from a political scandal. On November 2nd he set up a team to look into an investigation by the police of members of the Corruption Eradication Commission, known as the KPK. The commission’s high-profile prosecutions had helped improve the country’s corrupt image and boosted the president’s standing.

Mr Yudhoyono was responding to mounting public pressure and street protests that followed the arrest of two KPK deputy chairmen on dubious charges of abuse of power and extortion. This was the culmination of a months-long feud pitting the KPK against the national police and the attorney-general’s office. The two KPK officials, Chandra Hamzah and Bibit Samad Rianto, were accused of taking bribes from Anggoro Widjojo, a corruption suspect, so that he could flee abroad. They say their arrests were part of a plot to frame them and weaken the KPK.

A day after Mr Yudhoyono announced the investigation, a nationally televised court hearing broadcast more than four hours of tapped telephone conversations compiled by the KPK. They featured a man believed to be a state prosecutor, Mr Anggoro’s brother, who is an important police witness, and other unnamed figures. They suggested a plot to frame the KPK officials. Speakers also cited the president as backing the moves against the KPK. Within hours of the broadcast, the two KPK men were freed from jail (but remain under investigation). Mr Anggoro’s brother was detained for questioning.

The scandal is overshadowing all Mr Yudhoyono’s plans for economic reform, and denting the mood of optimism that followed his re-election. His government has run an international television campaign touting Indonesia’s transformation from South-East Asia’s basket-case ten years ago into its leading democracy. The president’s election platform focused on the rule of law, fighting corruption and wooing foreign investment.

Critics say the KPK was seen as going too far, gunning for Mr Yudhoyono’s political enemies and settling old scores with rivals in the police and attorney-general’s office. The fight has been extremely personal: the chief police detective, Susno Duadji, whose phone was tapped by the KPK in another corruption probe, famously compared KPK attempts to take on the police to “a gecko versus a crocodile”. Now Mr Susno himself has resigned under a cloud, as has the deputy attorney-general.

The worry is that the scandal could cripple Mr Yudhoyono’s second-term agenda. Few doubt that it shows how the police and attorney-general’s office, widely regarded as among Indonesia’s most corrupt institutions, need serious reform. Worse, the revelations—including the suggestion that one of the KPK officials might be killed in jail—show that the bad habits of the authoritarian Suharto regime still haunt Indonesia a decade after its fall.

After setting up his investigative team, Mr Yudhoyono promised to “uphold legal supremacy”. But it is still not clear that he grasps the severity of the crisis. He is known for his willingness to share political spoils and his preference for consensus. In this case, however, the public seems to yearn for confrontation: to see him take on the rot in Indonesia’s legal framework, and get rid of it.


GUERILLA MURAL CICAK

Selasa, 10 November 2009

Ini adalah template untuk rekan-rekan sekalian yang ingin membuat mural cicak, tapi males menggambar.

7 Langkah membuat mural cicak

  1. Klik dan kemudian Save (simpan) gambar logo diatas ini;
  2. Print dengan ukuran apa saja (lebih baik minimal ukuran A3 - 30 x 30 cm);
  3. Potong bagian yang berwarna abu-abu;
  4. Beli cat semprot atau cat tembok biasa (sayangnya kita tidak menyediakan) warna Merah, Hitam, Biru, atau Putih;
  5. Pilih tembok atau medium lain yang menarik perhatian;
  6. Letakkan kertas yang bergambar logo tadi diatas medium tersebut;
  7. Semprotkan cat keatas kertas bergambar logo tersebut.

Rekan-rekan bisa foto hasil mural tersebut, dan kirimkan ke kami di www.cicak.or.id, atau posting sendiri di FB Kami Cicak!


Selamat mencoba.

Salam,

Cicak

Cicak vs Buaya

Minggu, 08 November 2009

Kartunis : Donny Satryadharma, (copyright 2009)

Drama Kepolisian di Ruang Dewan

Dimuat di Koran Tempo, Senin, 9 November 2009

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kepolisian Kamis (5/11) tampak seperti sebuah drama yang ditayangkan di televisi. Beberapa informasi yang disampaikan membuat bingung masyarakat yang sebelumnya menonton sidang Mahkamah Konstitusi terkait kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Yang mengemuka dari rapat dengar pendapat tersebut adalah terbukanya rapat itu. Tentu saja kita harus menghargai dan bahkan mendorong keterbukaan di DPR. Tapi perhatikan bahwa rapat dengar pendapat dengan KPK, yang berada dalam satu rangkaian dengan rapat dengar pendapat dengan Kapolri dan dilaksanakan sehari sebelumnya, justru dilaksanakan secara tertutup. Akibatnya, yang terjadi adalah penciptaan forum publik untuk Kepolisian. Dan karena forum ini memang berupa rapat dengar pendapat dengan hanya satu institusi, tidak bisa ada perimbangan informasi. Kalau DPR mau konsisten dengan keterbukaannya, mestinya semua rapat terbuka untuk umum, tidak ada yang ditutup.

Forum Politik

Penting untuk dijernihkan, rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolri adalah sebuah forum politik. Bukan forum hukum (pro justitia), seperti halnya di pengadilan; baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Posisi rapat dengar pendapat sebagai forum politik mempunyai dua konsekuensi.

Pertama, standar validitas data dan klarifikasinya sangat berbeda. Proses pengadilan itu rumit dan prosedurnya diatur dalam hukum acara dalam sebuah undang-undang karena standar validitas data yang diajukan amat tinggi mengingat seseorang akan dihukum sebagai keluaran dari prosedur itu. Setiap keterangan yang diberikan harus diperiksa-silang dan diberikan alat bukti yang cukup. Tidak bisa hanya berupa rangkaian pernyataan seperti yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat tersebut. Apalagi pernyataan ini hanya dari satu pihak.

Kedua, terkait dengan yang pertama, yang keluar dari forum itu bukan sebuah "putusan hukum". Ini penting untuk digarisbawahi karena ada beberapa anggota yang sempat mengusulkan penyimpulan yang mengesankan adanya “kebenaran mutlak” dalam forum itu. Bahkan sempat ada kata-kata yang menyatakan adanya “opini illegal” yang mengesankan bahwa kesimpulan RDP Komisi III DPR adalah “opini legal.” Ini pernyataan yang salah dan menyesatkan bagi publik.

Dukungan Berlebihan

Yang juga tak lazim dalam dinamika sebuah parlemen adalah dukungan yang berlebihan dari anggota DPR. Tidak hanya puja-puji yang diberikan kepada Kepolisian, bahkan juga tepukan tangan setelah pernyataan Kabareskrim Susno Duadji bahwa dirinya tidak menerima suap. Ini sungguh suatu praktek yang tidak jamak dilakukan. Mungkin saja karena sebagian besar anggota DPR yang sekarang baru, atau memang karena ada dukungan yang ingin diperlihatkan secara telanjang pasca-diperdengarkannya rekaman penyadapan di MK.

Dengar pendapat atau hearing dalam sebuah parlemen merupakan urusan yang serius dan digunakan oleh anggota parlemen untuk mendalami suatu kasus. Tujuannya bisa untuk mengawasi jalannya pemerintahan atau membuat suatu kebijakan. Di Amerika Serikat, Belanda, dan Jepang -sekadar untuk menyebut tiga contoh dari banyak negara- dalam beberapa dengar pendapat ada testimoni yang diberikan di bawah sumpah. Dan semua dengar pendapat juga biasanya dilakukan dalam sidang yang memang terbuka. Di situlah biasanya anggota parlemen menunjukkan “taringnya” kepada konstituennya dengan memberikan pertanyaan yang bermutu.

Anggota parlemen biasanya menggunakan kesempatan dengar pendapat untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan yang tajam dan berkualitas. Sebab ini akan berguna baginya untuk bisa mendalami kasus dan memberikan kesimpulan yang terbaik. Bukan pernyataan-pernyataan yang tidak relevan. Apalagi tepukan tangan, yang sifatnya hanya menunjukkan dukungan politik.

Meski ini tidak melanggar kode etik DPR, sesungguhnya tidak pada tempatnya anggota DPR berperilaku seperti ini. Sudah lama kita berbicara soal rapat-rapat di DPR yang dipandang tidak efisien dan efektif. Sebagian anggota DPR sendiri pernah mengeluh tentang betapa kerasnya mereka bekerja sementara sebagian organisasi menilai buruknya kinerja DPR. Barangkali rapat hingga jam tiga pagi kemarin adalah salah satu contoh kerja keras mereka. Namun di sini kita melihat sendiri bahwa tidak efektifnya rapat ternyata sebagian disebabkan oleh perilaku anggota sendiri yang membuat rapat berlarut-larut dengan memberikan pernyataan-pernyataan yang tak perlu dalam sebuah dengar pendapat.

Pembaruan Institusi

Kita setuju bahwa semua institusi penegak hukum harus didukung dalam melakukan kerjanya secara sinergis. Bila DPR memang ingin berkontribusi menyelesaikan masalah ini, DPR mestinya berpikir dalam kerangka pembaruan jangka panjang. Ini bukan soal mendukung satu institusi dan menghujat yang lainnya. Ini adalah persoalan institusi-institusi penegakan hukum yang harus dirombak total. Pihak yang membuka kasus-kasus korupsi di tubuh Kepolisian pasti tidak ingin membubarkan Kepolisian. Di manapun di dunia ini Kepolisian diperlukan penegakan hukum. Masalahnya adalah kepolisian yang seperti apa? Yang tidak korup dan profesional.

Bila DPR memang benar-benar ingin menjadi wakil rakyat, poin inilah yang mestinya dicermati dan digali. Bukan mendalami suatu kasus dan bertanding dengan lembaga peradilan untuk membongkar kasus tertentu.

Aksi Indonesia Sehat Lawan Korupsi!

Jumat, 06 November 2009


Ayo gabung sama ratusan orang lainnya dalam Aksi Indonesia Sehat Lawan Korupsi!
Bersama SLANK, Fariz RM, Netral, Efek Rumah Kaca, Gita Gutawa, Kadri Jimo and the Prinzes of Rhythm, Gank Pegangsaan, Ahmad Albar, Once Dewa dkk.

Minggu 8 November jam 07.00-11.00 WIB di Bundaran HI Jakarta.
Kenakan baju putihmu, tunjukkan kebersihanmu!
Lawan Korupsi!

Didukung berbagai komunitas antara lain Bike To Work, Komunitas Sepeda Onthel, Komunitas

The Truth Shall Set Them Free

Selasa, 03 November 2009

Selamat Tinggal (Pemberantasan) Korupsi

Sabtu, 31 Oktober 2009
30/10/2009 19:09
Bivitri Susanti

Perkembangan aksi pemberantasan korupsi di Indonesia belakangan ini semakin memprihatinkan. Rentetan peristiwanya bergulir seperti bola salju. Awalnya dengan menyatakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, sebagai tersangka. Kemudian bagian dari orang-orang yang protes juga dijadikan tersangka pencemaran nama baik: Illian Deta Arta Sari dan Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW ). Meski bukan terkait soal KPK, waktu penetapan dan prosedur yang tidak jelas sebelumnya dapat dengan mudah diasosiasikan dengan aktivitas yang mereka lakukan dalam pemberantasan korupsi. Dan, Kamis (29/10), akhirnya Chandra dan Bibit ditahan. Ini sekadar menyebut beberapa peristiwa besar yang bisa jadi batu penanda.

Rentetan peristiwa ini menimbulkan pertanyaan: ada apa dengan SBY? Bukan, persoalannya bukan pada Polri, pada Kejaksaan Agung atau pada KPK. Masalah terletak pada SBY. Jalannya pemerintahan itu seperti konser musik. Ada para pemain musik sesuai instrumen masing-masing dan ada konduktornya. Pemimpin yang memberi aba-aba dan membuat permainan musik menjadi harmoni yang indah. Segala rupa kekacauan di jajaran pemerintahan ini, mestinya diberesi oleh presidennya.

Betul, presiden tidak boleh campur-tangan dalam proses hukum. Dalam penjelasan resminya, Jumat (30/10) sore, SBY menyatakan perlunya "supremasi hukum" yang membuatnya tidak bisa mencampuri urusan penegakan hukum. Tapi supremasi hukum selalu bisa dibenturkan dengan keadilan: supremasi hukum yang adil. Dan, salah satu hal penting dalam menegakkan supremasi hukum yang adil adalah kejelasan dalam setiap tindakan yang dilakukan penegakan hukum. Ini yang luput dijelaskan oleh SBY.

Cukup terang-benderang bahwa penahanan terhadap Chandra dan Bibit tidak didasarkan pada alasan yang valid. Bagaimana mungkin membentuk opini publik menjadi alasan penahanan dalam sebuah negara yang mengaku menghormati kebebasan berbicara?! Bila soalnya adalah kemungkinan melarikan diri, kepatuhan melapor yang selama ini dilakukan Chandra dan Bibit seharusnya memperlihatkan mustahilnya mereka melarikan diri. Apalagi, dimensi politik kasus ini demikian besar dan mereka cukup rasional untuk tidak membuatnya bertambah keruh.

Tapi, ini juga bukan soal Chandra dan Bibit. Ini soal SBY. Ia dipilih untuk kedua kalinya karena dianggap mampu melakukan pemberantasan korupsi. Namun, benarkah ia masih mau berkomitmen memberantas korupsi? Presiden bisa dan berwenang untuk memperjelas kekisruhan langkah-langkah KPK ini. Bila demikian besar gelombang yang mengarah pada tidak profesionalnya Kepolisian dan Kejaksaan, bukankah seorang presiden yang bijak semestinya mulai menggali opini alternatif (second opinion) dan mulai mencari solusi masalah?! Jangan hanya menutupi dan mencuci tangan atas nama supremasi hukum.

Sudut lain yang bisa dilihat untuk mengukur komitmen SBY dalam pemberantasan korupsi adalah orang-orang yang dipilihnya dalam kabinet maupun lembaga lain yang masih berada di dalam lingkar kekuasaannya. Polemik Buaya dan Cicak, yang belakangan ditambah dengan Godzila oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, seharusnya membuat SBY mengevaluasi para pembantu di dalam kabinetnya untuk masa jabatannya yang kedua ini. Reformasi penegakan hukum di tubuh Kejaksaan yang berjalan tersendat, ditambah huru-hara Buaya-Cicak-Godzila, membuat kita bertanya-tanya, mengapa Jaksa Agung justru dipertahankan dalam susunan kabinet ini?

Yang tak kalah menarik. Posisi SBY sekarang sebenarnya mirip dengan posisi Suharto dulu. Jabatan strukturalnya di dalam partai bisa saja dibuat tidak menonjol. Tapi tidak ada yang bisa memungkiri bahwa Partai Demokrat adalah SBY dan SBY adalah Partai Demokrat.

Dengan peraihan kursi mayoritas di DPR ditambah dengan koalisinya dalam pemilihan presiden, SBY memegang kekuasaan amat besar. Ketua DPR menurut undang-undang memang harus berasal dari partai mayoritas. Perlu dicatat, Ketua DPR Marzuki Alie adalah "mantan tersangka" dalam kasus korupsi PT Semen Baturaja. Ia memang tidak pernah dijerat hukum. Sebab penyelidikan terhadapnya dihentikan tak lama setelah ia terpilih menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Maka, sebagai pemercaya negara hukum, kita harus bilang bahwa ia memang bukan koruptor. Ia hanya mantan tersangka yang kasusnya tak pernah tuntas diselidiki untuk alasan politis. Dan, sebagai Ketua DPR, ia mulai memainkan peran untuk "mengharmoniskan hubungan" antara pemerintah dan presiden dengan membatalkan beberapa rapat pengawasan yang dijadwalkan komisi-komisi.

Mengapa saya menyinggung soal DPR ketika berbicara soal pemberantasan korupsi? Ada dua sebab. Pertama, saya ingin menunjukkan lebih jauh pilihan-pilihan yang "tidak anti-korupsi" yang bisa dilakukan SBY. Padahal kita tahu kondisi korupsi di DPR sendiri membutuhkan ketua yang strategis. Kedua, selain relasi antar-partai dalam kabinet yang harmonis, pemerintah SBY jilid dua ini juga rupanya didesain untuk disokong oleh parlemen yang "manis". Kebijakan pemerintah semestinya diawasi DPR. Dengan konfigurasi DPR sekarang, niscaya pengawasan ini akan sangat melemah dan kebijakan yang koruptif tidak akan mendapat perlawanan berarti.

Bagi sebuah pemerintahan yang menjual citra, pemberantasan korupsi barangkali memang hanya penting pada awal masa kekuasaan. Yang terpenting saat ini adalah pemerintahan yang stabil, dalam arti tanpa diwarnai oposisi yang berarti. Pemberantasan korupsi yang terlampau serius, tentu saja bisa menjadi batu sandungan bagi pemerintahan ini.

Tapi apa betul kita mesti bilang selamat tinggal pemberantasan korupsi? Jika masa pemerintahan kedua SBY ini diprediksi loyo dalam pemberantasan korupsi, bukankah masih ada "orang-orang biasa"? Dalam bahasa inteleknya bisa kita sebut "masyarakat sipil": mereka bergerak bersama di ranah publik berdasarkan sebuah shared value. Mungkin suaranya tak nyaring, tapi kelompok ini bisa cukup kuat, bila mau, dalam menyeimbangkan perilaku pemerintah yang mulai keluar rel. Kelompok ini adalah saya dan Anda: orang-orang yang tidak berada di ranah politik, tapi tetap punya suara dan aksi. Maka, kita harus memilih: mengucapkan selamat tinggal korupsi atau selamat tinggal pemberantasan korupsi. Saya memilih yang pertama.

Pernyataan Jaminan Pribadi untuk Pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah

Jumat, 30 Oktober 2009
Di bawah ini adalah tautan/link untuk mengunduh/download "PERNYATAAN JAMINAN PRIBADI UNTUK PEMBEBASAN PIMPINAN KPK NON AKTIF BIBIT SAMAD RIANTO DAN CHANDRA M. HAMZAH ("Pernyataan Jaminan")."

Silahkan klik di SINI untuk mengunduh/download Pernyataan Jaminan.

Petunjuk unduh/download dan pengisian:
1. Klik di SINI atau tautan yang disediakan di atas.
2. Setelah halaman fail/dokumen "Pernyataan Jaminan Pribadi untuk Pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah" terbuka, klik "Download".
3. Pilih/klik "Microsoft Word (.doc)", kemudian klik "Save" untuk menyimpan ke komputer/HP Anda.
4. Buka dokumen "Pernyataan Jaminan Pribadi untuk Pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah" di komputer/HP Anda, kemudian tulis nama/nama-nama (kalau lebih dari 1 orang) dan pekerjaan/profesi pada kolom yang kosong, kemudian simpan/save dokumen yang telah Anda isi.
5. Kirim fail/dokumen Pernyataan Jaminan yang telah Anda isi melalui e-mail ke pembelakpk@gmail.com.

Upaya pemberantasan korupsi TIDAK BOLEH DIKRIMINALISASI! Mari sampaikan dukungan kepada Bibit dan Chandra untuk Indonesia yang bersih dari korupsi!