Pernyataan Sikap Bersama - Pelecehan terhadap Kekuasaan Kehakiman

Selasa, 03 Agustus 2010

Pernyataan Sikap Bersama

LeIP-PSHK-MTI-ICW-ILR

Pelecehan terhadap Kekuasaan Kehakiman:

Penolakan Polri soal Pembukaan Rekaman AR-AM di Pengadilan Tipikor

Hari ini, Bareskrim Polri semakin menunjukkan dirinya sebagai institusi otoriter dengan menolak perintah pengadilan tipikor untuk menghadirkan rekaman pembicaraan antara AR–AM di hadapan pengadilan tipikor Jakarta. Penolakan tersebut merupakan pelecehan (contempt of court) terhadap kekuasaan kehakiman oleh institusi kepolisian. Wibawa Pengadilan sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman yang menurut konstitusi merupakan kekuasaaan yang merdeka telah diruntuhkan oleh institusi kepolisian, hal ini meneguhkan posisi kepolisian sebagai salah satu lawan terberat bagi gerakan pemberantasan korupsi.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah memerintahkan penuntut untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara AR dan AM di Sidang pengadilan Tipikor hari ini melalui Surat Penetapan Pengadilan Tipikor No. 13/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST tanggal 21 Juli 2010. Pemutaran rekaman hasil penyadapan ini diperlukan untuk membuktikan hubungan adanya tindak pidana penyuapan yang dituduhkan kepada AW, lebih jauh lagi, pemutaran rekaman ini adalah salah satu jawaban atas upaya rekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK yang sudah memasuki babak baru. Namun, Rekaman yang digadang-gadang oleh Polisi sebagai bukti adanya upaya pemerasan oleh dia pimpinan KPK tersebut tidak kunjung diputar. Bahkan Kabareskrim menyatakan hendak menguji terlebih dahulu apakah perintah pengadilan tersebut melanggar undang-undang atau tidak!

Tindakan Kepolisian yang ingin menguji terlebih dahulu apakah perintah pengadilan tersebut melanggar undang-undang atau tidak serta relevan atau tidak dengan perkara tersebut jelas telah menunjukkan perbuatan yang melecehkan Kekuasaan Kehakiman. Apa jadinya negeri ini jika pengadilan sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman dapat dilecehkan sedemikian rupa oleh Institusi negara dalam cabang kekuasaan lainnya? Bukankah Presiden sebagai ‘atasan’ dari Kepolisian selalu mennyatakan bahwa Negara kita adalah Negara Hukum? Dalam Negara Hukum maka kekuasaan hukum tertinggi tentunya berada pada Kekuasaan Kehakiman, bukan Kepolisian. Tidak pada tempatnya kepolisian menguji apakah perintah pengadilan telah sesuai dengan hukum atau tidak!

Perbuatan Institusi kepolisian yang menolak perintah pengadilan tipikor dan mempertanyakan keabsahan perintah dari pengadilan tipikor tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat. Oleh karena itu, kami menyatakan:

  1. Perbuatan Polri yang menolak perintah Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan bentuk pelecehan terhadap kekuasaan kehakiman (contempt of court);
  2. Mendesak Polri untuk segera menyerahkan hasil rekaman yang diperintahkan oleh pengadilan tipikor atau memperjelas keberadaan rekaman tersebut, ada atau tidak pernah ada.

catatan: Link Berita terkait : http://www.detiknews.com/read/2010/08/03/080519/1412239/10/kabareskrim-permintaan-rekaman-ade-ari-belum-bisa-dipenuhi

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Indonesia Corruption Watch (ICW)

Indonesia Legal Roundtable (ILR)